Apakah diperbolehkan berqurban dengan cara berutang....?
Misalnya ada seseorang yang meminjam uang saudaranya demi berqurban untuk tahun ini.
Jawabannya, boleh. Karena mengingat qurban memiliki manfaat yang besar. Manfaatnya disebutkan dalam ayat berikut ini. Allah Ta’ala berfirman,
وَالْبُدْنَ
جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ
فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ
سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari
syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka
sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan
berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka
makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang
ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.
Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu,
mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS. Al Hajj: 36).
Ibnu Katsir mengatakan mengenai maksud “kebaikan” dalam ayat
tersebut, yaitu balasan pahala di negeri akhirat. Sedangkan, Mujahid
mengatakan bahwa yang dimaksud kebaikan di situ adalah pahala dan
kemanfaatan. Lihat Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 415 dan 416.
Jadi ayat tersebut menerangkan bahwa qurban
itu akan memperoleh kebaikan yang banyak. Sehingga sebisa mungkin
seorang muslim meraih kebaikan ini meski dengan cara berutang.
Lihat contoh dari ulama salaf seperti Abu Hatim berikut ini.
Sufyan Ats Tsauri rahimahullah mengatakan, ”Dulu Abu Hatim
pernah mencari utangan dan beliau pun menggiring unta untuk disembelih.
Lalu dikatakan padanya, ”Apakah betul engkau mencari utangan dan telah
menggiring unta untuk disembelih?” Abu Hatim menjawab, ”Aku telah
mendengar firman Allah,
لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ
“Kamu akan memperoleh kebaikan yang banyak padanya.” (QS. Al Hajj: 36)” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 5: 415).
Dalam Fatwa Islam Web no. 7198 disebutkan, “Siapa yang tidak mendapati kecukupan harta untuk membeli hewan qurban, maka hendaklah ia membeli qurban dengan cara berutang (menyicil) atau dibayar pada waktu akan datang yang telah disepakati (dijanjikan). Jika seseorang berqurban dalam keadaan berutang seperti ini, qurbannya sah, tidak ada masalah baginya. Bahkan sebagian ulama ada yang menganjurkan bagi orang yang tidak mendapati harta saat berqurban supaya ia mencari pinjaman untuk membeli hewan qurban dengan catatan ia mampu untuk melunasi utangnya.
Hal ini tidaklah masuk dalam masalah orang yang tidak punya kelapangan rezeki. Namun saat ingin berqurban, ia tidak punya kecukupan harta untuk membeli hewan qurban padahal ia sudah terkena perintah berqurban. Karena kenyataannya ia termasuk oramg yang mampu. Maka saat itu hendaklah ia berutang untuk tetap bisa berqurban. Wallahu Ta’ala a’lam.“
Semoga bermanfaat. Semoga Allah memudahkan kita berqurban di tahun ini.
Sumber Artikel Muslim.Or.Id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar