Qurban yg dalam bahasa Arab dikenal dengan udhkhiyah adalah nama atas binatang ternak yg disembelih
Dengan demikian uang tidak bisa dikategori
Binatang-b
Refrensi:
الاضحية بضم الهمزة و كسرها مع تخفيف الياء و هي اسم لما يذبح او ينحر من النعم تقربا الى الله تعالى فى ايام النحر
الفقه على المذاهب الاربعة ١/٦٤٣
……….
و لا يجزئ ) فى الاضحية ( الا الابل و البقر) الاهلية (و الغنم) لان التضحية بغيرها لم تنقل
بشرى الكريم ٢/١٢٥
Mendermaka n uang itu lebih simpel dibanding mendermaka n benda lain. Sehingga terkadang ada di antara kita melaksanak an kurban dengan membagikan
uang seharga hewan kurban. Praktek seperti ini tidak sah sebagai
kurban karena kurban adalah suatu bentuk ibadah yang dikhususka n dengan penyembeli han binatang ternak sebagaiman a ditegaskan di dalam QS. Al-Hajj: 34
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُ
Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan
Walaupun tidak sah sebagai kurban, tetapi tidaklah sia-sia dan tidaklah termasuk bid’ah meskipun secara implisit Rasulullah SAW tidak pernah melaksanak an, melegitima si, dan mengakuiny a.
Dalam logika atau nalar fikih uang yang dibagikan dengan niat
kurban itu menjadi shadaqah atau sedekah. Adapun keutamaan sedekah
mengenai beberapa nashnya sudah cukup jelas. Akan tetapi, betapa sayang
bila kurban sebagai ibadah tahunan yang kita laksanakan itu tidak diterima sebagai kurban karena kita melaksanak annya dalam bentuk pembagian uang.
Bertolak dari ayat di atas, ulama Hanafiyyah , Malikiyyah , Syafi’iyya h, dan Hanabilah menyatakan , bahwa kurban adalah ibadah yang aspeknya adalah iraqah ad-dam (penyembel ihan) yang berarti tidak boleh digantikan dengan benda lain termasuk dalam bentuk uang. Ulama’ Hanafiyyah yang membolehka n membayar dalam bentuk uang untuk zakat apa pun, ternyata secara tegas tidak membolehka nnya untuk kurban.
Dalam hal ini, Muhammad ibn Abi Sahl As-Sarkhas iy (Wafat 490 H.) di dalam Al-Mabsuth ; juz II, h.157 menyatakan , bahwa zakat bagi para mustahiq berdimensi kemaslahat an
untuk memenuhi kebutuhan mereka sehingga bolehlah diberikan berupa
harganya. Sedangkan kurban adalah suatu ibadah dalam bentuk penyembeli han. Sehingga seandainya setelah dilakukan penyembeli han dan sebelum dibagikan, ternyata hewan qurban itu hilang atau dicuri orang misalnya, tetaplah ibadah kurban itu sah.
Lebih jauh ia menyatakan , bahwa penyembeli han kurban itu tidak dapat diukur dengan harga, dan mengandung makna atau esensi yang tidak dapat digambarka n kemuliaann ya. Adapun penggalan kalimatnya sebagai berikut:
“Adapun apa yang diakui menjadi hak para mustahiq zakat adalah aspek kemaslahat an
untuk memenuhi kebutuhan mereka, sehingga boleh diberikan berupa
harganya. Hal ini berbeda dengan hadyu dan kurban yang esensinya adalah
aliran darah (penyembel ihan), sehingga seandainya setelah hewan kurban itu disembelih binasa sebelum dibagikan, maka tidak ada kewajiban sedikit pun yang dibebankan kepada orang yang kurban. Penyembeli han kurban itu tidak dapat diukur dengan harga, dan tidak dapat dirasional kan makna kemuliaann ya “.
قَيَّدَ الْمُصَنِّ
Penyusun Kanz ad-Daqaiq membatasi (pembahasa n mengenai boleh memberikan berupa harga) dalam kewajiban zakat. Persoalann ya, tidak boleh memberikan dalam bentuk harga atas kurban, hadyu dan memerdekak an budak karena esensi kurban adalah aliran darah (penyembel ihan) yang tidak dapat diukur dengan harga
Iuran Kurban Dibagikan Uang
Iuran kurban adalah dana yang dikeluarka n
oleh beberapa orang untuk kurban, tetapi dana yang terkumpul tidak
untuk membeli hewan kurban melainkan dibagikan dalam bentuk uang.
Praktek ini sama dengan kurban berupa uang, dan secara jelas tidak sah
sebagai kurban karena kurban harus dilaksanak an dalam bentuk penyembeli han hewan ternak, tetapi sah menjadi shadaqah bila para pembayar iuran ikhlas memberikan nya.
Jika sebelum pembayaran itu telah dinyatakan untuk pembelian hewan kurban kemudian dibagikan dalam bentuk uang, maka wajib menanggung dan mengembali kan dana iuran itu kepada para pembayarny a karena menyalahi tujuan semestinya .
Apabila cara ini dimaksudka n untuk menggali sumber dana untuk kepentinga n pribadi dengan dalih kurban, maka sungguh tidak mendidik, tidak layak dan tidak terpuji untuk dilakukan. Bahkan hal ini dapat dikategori kan sebagai bentuk tipu daya yang menodai kebenaran dan mencederai kejujuran. Hendaklah praktek seperti ini tidak terjadi di tengah masyarakat kita. Amin.
Diambil dari sumber KH Arwani Faishal
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar