Bena rkah orang yg ber-aqiqoh atau ber-qurban itu, si penunai tidak boleh memakan daging kurban dan aqiqah tadi dan bilamana dimakan penunainya apakah bisa membatalka nnya ( tidak dapat pahala ) ..?
Yang diharamkan memakan adalah berupa kurban atau aqiqah yang wajib disebabkan oleh nadzar misalnya, kalau ia memakannya maka ia harus mengganti daging tersebut untuk diserahkan pada fakir miskin, sedang bila kurban atau aqiqahnya berupa sunnat (bukan karena nadzar) maka baginya malah sunah memakan sedikit dagingnya.
وَيَحْرُمُ اْلأَكْلُ مِنْ اُضْحِيَةٍ أَوْ هَدْيٍ وَجَبَا بِنَذْرِهِ . (قوله وَيَحْرُمُ اْلأَكْلُ الخ) أَيْ وَيَحْرُمُ أَكْلُ الْمُضَحِّ يْ وَالْمُهْد ِيْ مِنْ ذَلِكَ فَيَجِبُ عَلَيِهِ التَّصَدُّ قُ بِجَمِيْعِ هَا حَتَّي قَرْنِهَا وَظِلْفِهَ ا فَلَوْ أَكَلَ شَيْئًا مِنْ ذَلِكَ غَرَمَ بَدَلَهُ لِلْفُقَرَ اَء [إعانة الطالبين 2/333]
“Haram makan daging hewan kurban atau
hadiah yang wajib sebab nadzar. Kalimat ‘haram makan dst.’. Haram bagi
orang yang kurban dan yang berhadiah,
Wallahu A'lam Bishowab..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar