Menurut
madzhab Syafi'i menjual kulit qurban, hukumnya haram, dan jual belinya
tidak sah. Namun bila penerimanya adalah fakir miskin maka boleh dan
jual belinya sah.
Pendapat yg sama adalah madzhab Maliki Hanbali & Ibnu Mundzir
Jadi, mayoritas ulama menyatakan haram, berdasarkan hadits nabi ;
عَنْ
أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ
أُضْحِيَّةَ لَهُ
"Barang siapa menjual kulit qurban, maka tdk ada qurban baginya”(H.R Hakim : 3464).
*Hasil
keputusan muktamar Nahdhatul Ulama ke 27 di Situbondo pada tanggal
8-12 Desember 1984 (Ahkamul fuqaha', muktamar, munas, dan konbes
Nahdhatul Ulama, hal. 381).*
Fasal
353 pertanyaan : bagaimana hukumnya menjual kulit kurban yg hasilnya
utk membangun mushalla, madrasah dan sebagainya? Jawabnya : Menjual
kulit kurban tdk boleh kecuali mustahiqnya fakir/miskin. Sedangkan bagi mustahiq yg kaya, pendapat yg mu'tamad, tidak boleh.
Referensi
:
1.Al-Mauhibah, jilid IV hal. 697.
2."Busyral Karim" hal. 127.
3."Fathul
Wahhab" jilid IV hal. 296-299 dan
4."Asnal Mathalib" jilid I,
hal. 525
(وَلاَ يَجُوْزُ
بَيْعُ شَيْءٍ) أَيْ أُضْحِيَّةِ التَّطَوُّعِ وَلَوْ جُلُوْدَهَا لِخَبَرِ
: مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ ( رواه الحاكم
وصححه). (الموهبة 4-697)
Tidak boleh menjual bagian apapun dari binatang kurban walau hanya kulitnya, sesuai dg hadits :
وَلِلْفَقِيْرِ
التَّصَرُّفُ فِى الْمَأْخُوْذِ وَلَوْ بِنَحْوِ بَيْعِ الْمُسْلِمِ
لِمِلْكِهِ مَا يُعْطَاهُ بِخِلَافِ اْلغَنِيِّ الخ. (بغية المسترشديد :
258)
Bagi si fakir
mengambil bagian kurban,ia berhak mengelola sesukanya walau menjualnya.
Beda jika yg mengambil dari kalangan orang kaya ....
Dari
kaca mata FIQIH, menjual daging kurban hukumnya haram. Karena itu
panitia dilarang menjual bagian dari hewan kurban. Sayangnya, kita
sering kali menyaksikan kulit, kepala, kaki dan bagian lainnya,
diperjual-belikan oleh panitia.
Tujuannya
untuk biaya proses penyembelihan, atau upah. larangan menjual bagian
qurban bersifat mutlak, tidak berubah menjadi halal walau untuk
kepentingan penyembelihan
*Adapun yang membolehkan.*
Ini pendapat Abu Tsaur pendapat ini lemah karena bertentangan dg dhahir hadits.
Sebaiknya
kulit tsb diberikan cuma2 kepada yg membutuhkan,fakir miskin/lemb
sosial. Kalau yg menerima kulit mau menjual dibolehkan. Namun hasilnya
tetap dimanfaatkan oleh orang yg menerima tadi dan bukan dimanfaatkan
oleh shohibul qurban/panitia qurban
Tidak ada komentar:
Posting Komentar