Hewa
n yang terputus pelirnya Boleh untuk dikurbanka
n
وَيُجْزِئُ
خَصِيٌّ وَمَوْجُوء
ٌ أَيْ مَرْضُوضُ عُرُوقِ الْبَيْضَت
َيْنِ لِأَنَّهُ صلى اللَّهُ عليه وسلم ضَحَّى بِكَبْشَيْ
نِ مَوْجُوءَي
ْنِ رَوَاهُ الْحَاكِمُ
وَصَحَّحَه
ُ وَلِأَنَّ ذلك يَزِيدُ اللَّحْمَ طِيبًا وَكَثْرَةً
وَبِهِ يَنْجَبِرُ
ما فَاتَ من الْبَيْضَت
َيْنِ مع أَنَّهُمَا
لَا يُؤْكَلَان
ِ عَادَةً بِخِلَافِ الْأُذُنِ
Dan mencukupi berkurban dengan hewan yang dikebiri dan putus
buah pelirnya “karena Nabi SAW berkurban dengan dua kambing domba dan
terputus pelir keduanya” (HR. Al-Hakim) dan sebab yang demikian
menjadikan
daging semakin enak dan banyak yang dengannya terganti dua buah pelirnya yang hilang karena keduanya menurut kebiasaann
ya tidak dimakan berbeda dengan telinga.
Asna al-Mathool
ib I/535
(الحادية عشرة) يجزئ الموجوء والخصي كذا قطع به الاصحاب وهو الصواب
Boleh berkurban dengan binatang yang putus pelirnya dan dikebiri, demikian keputusan para pengikut syafi’iyya
h dan inilah yang tepatAl-Ma
jmuu’ ala Syarh al-Muhadzd
zab VIII/400
قَوْلُهُ : ( مَوْجُوءَي
ْنِ ) بِجِيمٍ ثُمَّ هَمْزَةٍ مَفْتُوحَة
ٍ بَيْنَ الْوَاوِ وَالتَّحْت
ِيَّةِ مِنْ الْوِجَاءِ
بِكَسْرِ الْوَاوِ أَيْ الْقَطْعِ .ا هـ .ق ل .قَوْلُهُ : ( غَيْرُ مَقْصُودَة
ٍ ) مِنْهُ يُؤْخَذُ أَنَّ مَقْطُوعَ الذَّكَرِ يُجْزِئُ وَهُوَ كَذَلِكَ .قَالَهُ شَيْخُنَا .
(Keterangan putus kedua pelirnya) artinya terputus...
(Keteranga
n anggota tubuh yang bukan tujuan) dari sini diambil kesimpulan
bahwa hewan yang terputus kelaminnya
mencukupi untuk dikurbanka
n demikian pemaparan guru kami.
Bujairomo ala al-Khothii
b 19/232
Wallahu A'lam Bishowab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar