Foto: Ketua Halal Corner Aisha Maharani (kerudung hitam).
Jakarta – Dewan Fatwa MUI mengeluarkan fatwa boleh penggunaan vaksin
Measles Rubella (MR) berdasarkan pertimbangan kondisi darurat. Ketua
Halal Corner, Aisha Maharani meminta penjelasan terkait hal tersebut.
BACA JUGA :MUI : Hukum mubah vaksin mr / Rubella Hanya Sementara
BACA JUGA :MUI : Hukum mubah vaksin mr / Rubella Hanya Sementara
“Kami ingin MUI menetapkan kondisi darurat yang lebih jelas lagi.
Apakah benar sekarang sudah darurat?” ungkapnya saat audiensi di lantai
dua Gedung MUI, Jakarta Pusat pada Selasa (28/08/2018).
Aisha mengaku telah mendapatkan informasi rahasia terkait status
Kondisi Luar Biasa (KLB) yang menjadi acuan kondisi darurat. Data itu
didapatnya setelah berkoordinasi dengan Badan Penyelanggara Jaminan
Produk Halal (BPJPH).
“Apa benar sudah KLB, karena di situ hanya tertulis beberapa daerah
yang telah KLB, namun tidak ada angkanya,” kata Aisha di hadapan
pimpinan MUI.
Menanggapi hal ini, Wakil Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menjelaskan
bahwa kondisi darurat ditetapkan berdasarkan data dari Kementerian
Kesehatan. Di mana angkanya sudah sangat memprihatinkan.
“Virus MR ini juga mengakibatkan dua hal; pada kandungan ibu dan
penyakit campak. Angkanya sudah signifikan agar tidak muncul KLB
(Kejadian Luar Biasa),” ungkap Amir.
Kendati demikian, MUI berkomitmen tetap mewajibkan kepada Kementerian Kesehatan untuk menyediakan vaksin yang halal.
Keputusan Komisi Fatwa Mui Soal Vaksin Tidak Dapat di Intervensi
Keputusan Komisi Fatwa Mui Soal Vaksin Tidak Dapat di Intervensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar