عن عبد الله بن حنظلة رضي الله عنه قال، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم
اَلرِّبَا اِثْنَانِ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أَدْنَاهَا مِثْلُ إِتْيَانِ الرَّجُلِ أُمَّهُ
Dari Abdullah bin Handolah rodhiAllahu anhu berkata, bersabda Rasulullah shalallahu alaihi wa salam:
"Riba
itu memiliki tujuh puluh dua pintu, yang paling ringannya adalah
seperti seseorang mendatangi (menggauli) ibunya." (Shahih dengan semua
jalannya, diriwayatkan oleh Thabrani dalam Al Awsath ).
Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir bin Abdillah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لَعَنَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا
وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
"Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, pemberinya, dua
saksinya dan penulisnya. Beliau juga bersabda, “Mereka sama (dosanya).”
Pelajaran yang terdapat di dalam hadits:
1-
Riba secara bahasa artinya bertambah. Sedangkan secara syara’ adalah
penambahan pada ra'sul maal (harta pokok) sedikit atau banyak.
2- Riba bisa juga diartikan dengan kelebihan antara nilai barang yang diberikan dengan nilai barang yang diterima.
3- Riba terbagi dua; Riba Nasii’ah dan Riba Fadhl.
a- Riba Nasii'ah artinya tambahan yang disyaratkan oleh pemberi pinjaman dari si peminjam sebagai ganti dari penundaan.
b-
Riba Fadhl artinya terjadinya kelebihan di salah satu barang pada
barang-barang yang terkena hukum riba (ribawi), yakni menjual uang
dengan uang atau makanan dengan makanan dengan adanya kelebihan.
Di
dalam hadits disebutkan lebih jelas pengharaman riba pada enam barang;
emas, perak, bur/gandum, sya’ir, kurma dan garam. Jika barang-barang ini
dijual dengan barang yang sejenis, diharamkan adanya kelebihan di
antara keduanya.
4- Ancaman pelaku riba sangat berat, paling ringan saja seperti menzinai ibunya.
5-
Rasûlullâh shallallah alaihi wa sallam melaknat pemakan riba,
pemberinya, dua saksinya dan penulisnya. Beliau juga bersabda, “Mereka
sama (dosanya).”
Tema hadist yang berkaitan dengan Al-Quran:
1-
Di ayat tersebut Allah Subhaanahu wa Ta'aala memberitahukan bahwa orang
yang bermu’amalah dengan riba tidak dapat bangkit dari kuburnya pada
hari kebangkitan melainkan seperti berdirinya orang yang terkena
penyakit ayan, hal ini disebabkan mereka memakan riba ketika di dunia.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِييَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ
.
“Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti
berdirinya orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gila.
(Al Baqarah: 275)
2- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Pengharaman riba lebih keras daripada pengharaman maisir, yaitu judi.”
Bahkan memakan riba adalah sifat orang-orang Yahudi yang mendapatkan laknat.
وَأَخْذِهِمُ
الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ
بِالْبَاطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
Dan
juga (disebabkan) mereka mengambil riba padahal mereka telah dilarang
melakukannya, dan (disebabkan) mereka memakan harta orang dengan jalan
yang salah (tipu, judi dan sebagainya). Dan (ingatlah) Kami telah
menyediakan bagi orang-orang yang kafir di antara mereka, azab seksa
yang tidak terperi sakitnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar