عن عبد الرحمن بن عوف رضي اللّه عنه قال، قال رسول الله صلى الله عليه وسلم
إِذَا
صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا
وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ
أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ
Dari Abdurrahman bin Auf rodhiAllahu anhu berkata bersabda Rasulullah shalallahu alaihi wa salam:
“Jika
seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan
(di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari
perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada
wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui
pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad 1: 191 dan Ibnu Hibban 9:
471. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Pelajaran yang terdapat di dalam hadits:
1-
Hadits yang sangat agung. Di dalamnya ada nasehat yang demikian
mendalam bagimu wahai para istri. Jalan surga terbentang dihadapanmu.
Bahkan semua pintu jannah terbuka untukmu, dipersilahkan memilih salah
satu dari delapan pintu jannah masuklah dari mana saja engkau kehendaki.
2- Engkau akan raih keutamaan dengan menghiasi dirimu dengan empat sifat dalam wasiat Rasulullah shallallohu’alaihiwasallam.
a-
Jagalah shalat lima waktumu, dengan memperhatikan rukun dan
kewajiban-kewajibannya. Di dalamnya ada isyarat bagi kalian wahai kaum
wanita untuk benar-benar menuntut ilmu syar’i, mempelajari tentang
thaharah, kaifiyah shalat, sehingga benar-benar telah menunaikan shalat
lima waktu sesuai dengan apa yang Allah kehendaki.
b- Shiyam Ramadhon.
c- Menjaga kemaluannya.
d-
Taat kepada suami. Ketaatan yang dimaksud tentulah ketaatan dalam
perkara yang ma’ruf. Adapun perkara maksiat, maka tidak ada ketaatan
kepada makhluk dalam hal maksiat.
- Jika kewajiban
istri pada suami adalah semulia itu, maka setiap wanita punya keharusan
mengetahui hak-hak suami yang harus ia tunaikan.
- Berikut adalah rincian mengenai hak suami yang menjadi kewajiban istri:
a- Mentaati perintah suami
Istri yang taat pada suami, senang dipandang dan tidak membangkang yang membuat suami benci, itulah sebaik-baik wanita.
Begitu
pula tempat seorang wanita di surga ataukah di neraka dilihat dari
sikapnya terhadap suaminya, apakah ia taat ataukah durhaka.
b- Berdiam di rumah dan tidaklah keluar kecuali dengan izin suami
Seorang
istri tidak boleh keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya.
Baik si istri keluar untuk mengunjungi kedua orangtuanya ataupun untuk
kebutuhan yang lain, sampaipun untuk keperluan shalat di masjid.
c- Taat pada suami ketika diajak ke ranjang
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
“Jika
seorang pria mengajak istrinya ke ranjang, lantas si istri enggan
memenuhinya, maka malaikat akan melaknatnya hingga waktu Shubuh” (HR.
Bukhari no. 5193 dan Muslim no. 1436).
Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafazh,
وَالَّذِي
نَفْسِي بِيَدِهِ مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهَا
فَتَأْبَى عَلَيْهِ إِلاَّ كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا
عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا
“Demi
Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang suami memanggil
istrinya ke tempat tidurnya lalu si istri menolak ajakan suaminya
melainkan yang di langit (penduduk langit) murka pada istri tersebut
sampai suaminya ridha kepadanya.” (HR. Muslim no. 1436)
Imam
Nawawi rahimahullah berkata, “Ini adalah dalil haramnya wanita enggan
mendatangi ranjang jika tidak ada uzur. Termasuk haid bukanlah uzur
karena suami masih bisa menikmati istri di atas kemaluannya” (Syarh
Shahih Muslim, 10: 7). Namun jika istri ada halangan, seperti sakit atau
kecapekan, maka itu termasuk uzur dan suami harus memaklumi hal ini.
d- Tidak mengizinkan orang lain masuk rumah kecuali dengan izin suami
e- Tidak berpuasa sunnah ketika suami ada kecuali dengan izin suami.
Para
fuqoha telah sepakat bahwa seorang wanita tidak diperkenankan untuk
melaksanakan puasa sunnah melainkan dengan izin suaminya (Al Mawsu’ah Al
Fiqhiyyah, 28: 99). Dalam hadits yang muttafaqun ‘alaih, dari Abu
Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
“Tidaklah
halal bagi seorang wanita untuk berpuasa sedangkan suaminya ada (tidak
bepergian) kecuali dengan izin suaminya.” (HR. Bukhari no. 5195 dan
Muslim no. 1026)
Tema hadist yang berkaitan dengan Al-Quran:
- Hak suami yang menjadi kewajiban istri asalnya dijelaskan dalam ayat berikut ini,
الرِّجَالُ
قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى
بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ
حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ
نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ
وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا
“Kaum
laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah
melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain
(wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari
harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada
Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah
telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan
nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat
tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka
janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.” (QS. An Nisa’:
34).
Baca Juga Hadist tentang rizqi yang halal syarat Amal dan Doa Diterima
Baca Juga Hadist tentang rizqi yang halal syarat Amal dan Doa Diterima
Tidak ada komentar:
Posting Komentar