عن
أَبي هريرة قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّه ﷺ: كَافِل الْيتيمِ -لَهُ أَوْ
لِغَيرِهِ- أَنَا وهُوَ كهَاتَيْنِ في الجَنَّةِ وَأَشَارَ الرَّاوي -وهُو
مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ- بِالسَّبَّابةِ والْوُسْطى. رواه مسلم.
Dari Abu Ghurairota rodhiAllahu anhu berkata, bersabda Rasulullah shalallahu alaihi wa salam:
"Pengurus anak yatim di surga seperti dua jari ini, baik miliknya atau milik yang lain" (HR. Muslim)
Pelajaran yang terdapat di dalam hadits:
1- Beliau berisyarat dengan jari telunjuk dan jari tengahnya.
2-
Mengurus anak yatim adalah dengan mengurus dan berusaha memberikan hal
yang bermaslahat baginya, baik memberinya makan, pakaian dan
mengembangkan hartanya jika ia memiliki harta dan mendidiknya. Namun
jika ia tidak memiliki harta, maka diberi infak dan pakaian sambil
mengharap keridhaan Allah Ta'ala.
3- Keutamaan ini
akan diperoleh bagi orang yang mengurus dengan hartanya sendiri atau
dengan harta anak yatim dengan kewalian yang syar’i.
4-
Maksud "miliknya atau milik yang lain" dalam hadits di atas adalah baik
anak yatim itu kerabatnya atau orang lain. Contoh kerabatnya adalah
jika yang mengurusnya kakeknya, saudaranya, ibunya, neneknya, pamannya,
bibinya, suami ibunya, saudara laki-laki ibunya atau kerabatnya yang
lain. Sedangkan maksud "orang lain" adalah orang yang tidak memiliki
hubungan kerabat dengannya.
5- Memakan hartanya
secara ma'ruf (wajar); sesuai kepengurusannya terhadapnya untuk hal yang
bermaslahat baginya dan mengembangkan hartanya, maka tidak mengapa.
Adapun jika lebih di atas ma'ruf, maka sebagai suht; harta yang haram.
6- Ada empat pendapat ulama tentang contoh memakan harta anak yatim secara ma'ruf (wajar), yaitu:
a- Ia mengambilnya, namun sifatnya hanya sebagai pinjaman.
b- Ia memakannya sesuai kebutuhan tanpa berlebihan.
c- Ia mengambilnya ketika melakukan sesuatu untuk anak yatim.
d-
Ia mengambilnya ketika terpaksa. Jika ia sudah mampu, nanti akan
dibayarnya, namun jika ia tidak mampu, maka menjadi halal (Lihat kitab
Zaadul Masir karya Ibnul Jauzi pada tafsir ayat di atas).
Baca Juga Saat sedekah laut dirusak gerombolan Yang Bercadar Ala Ninja
7- Seseorang yang bisa mengurus anak-anak yatim dengan sukses baginya berhak mendapatkan surga bersama Rasulullah shalallahu alaihi wa salam.
7- Seseorang yang bisa mengurus anak-anak yatim dengan sukses baginya berhak mendapatkan surga bersama Rasulullah shalallahu alaihi wa salam.
Tema hadist yang berkaitan dengan Al-Quran:
1- Tentang memakan harta anak yatim
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
"Sesungguhnya
orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya
mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam
api yang menyala-nyala (neraka)." (Qs. An Nisaa': 10)
وَلَا
تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى
يَبْلُغَ أَشُدَّهُ وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ
مَسْئُولًا
"Dan janganlah
kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik
(bermanfaat) sampai ia dewasa." (Qs. Al Israa': 34)
2-
Para ulama berkata, "Setiap wali bagi anak yatim, jika ia fakir, lalu
memakan hartanya secara ma'ruf (wajar); sesuai kepengurusannya
terhadapnya untuk hal yang bermaslahat baginya dan mengembangkan
hartanya, maka tidak mengapa. Adapun jika lebih di atas ma'ruf, maka
sebagai suht; harta yang haram, berdasarkan firman Allah Ta'ala,
وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ
"Barang
siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri
(dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa yang miskin, maka
bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. " (Qs. An Nisaa': 10)
Baca Juga Ancaman terhadap pelaku riba
Baca Juga Ancaman terhadap pelaku riba
Tidak ada komentar:
Posting Komentar