Tarawih dalam bahasa Arab
adalah bentuk jama' dari “tarwihatun” yang berarti waktu sesaat untuk
istirahat. Shalat Sunnah Tarawih merupakan shalat sunnah yang dikerjakan
di malam hari setelah Shalat Isya di Setiap bulan Ramadhan yang
merupakan bulan penuh berkah dan diwajibkan atas kamu seorang muslim
untuk melaksanakan atau menunaikan Puasa selama 30 hari. Untuk Hukum Mengerjakan Shalat Tarawih sendiri
ialah Sunnah Muakkad yg bisa di artikan Sunnah yg sangat diutamakan
atau diharuskan untuk dikerjakan setiap umat Muslim di seluruh dunia
karena Shalat Sunnah Tarawih bisa menjadi pelengkap puasa kita
Niat Shalat Tarawih sebagai Ma'mum
USHOLLII SUNNATAT-TAROOWIIHI ROK'ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI MA'MUUMAN LILLAAHI TA'ALAA
Artinya : Saya niat sholat sunnah tarawih dua raka'at menghadap kiblat sebagai makmum karena Allah Ta'ala
Niat Shalat Tarawih sebagai Imam
اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ إِمَامًا ِللهِ تَعَالَى
USHOLLII SUNNATAT-TAROOWIIHI ROK'ATAINI MUSTAQBILAL QIBLATI IMAAMAN LILLAAHI TA'ALAA
Artinya : Saya niat sholat sunnah tarawih dua raka'at menghadap kiblat sebagai imam karena Allah Ta'ala
Niat Shalat Sunnah Tarawih Sendirian
اُصَلِّى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ ِللهِ تَعَالَى
Artinya : Saya niat sholat sunnah tarawih dua raka'at menghadap kiblat karena Allah Ta'ala
Sejarah Shalat Tarawih
Pada
suatu malam di bulan Ramadan, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam
keluar menuju masjid untuk mendirikan shalat malam. Lalu datanglah
beberapa sahabat dan bermakmum di belakang beliau. Ketika Shubuh tiba,
orang-orang berbincang-bincang mengenai hal tersebut. Pada malam
selanjutnya, jumlah jamaah semakin bertambah daripada sebelumnya.
Demikianlah seterusnya hingga tiga malam berturut-turut.
Pada
malam keempat, masjid menjadi sesak dan tak mampu menampung seluruh
jamaah. Namun Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tak kunjung keluar
dari kamarnya. Hingga fajar menyingsing, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
Wasallam baru keluar untuk menunaikan shalat Shubuh. Selepas itu beliau
berkhutbah, “Saya telah mengetahui kejadian semalam. Akan tetapi saya
khawatir shalat itu akan diwajibkan atas kalian sehingga kalian tidak
mampu melakukannya.”
Akhirnya shalat malam di
bulan Ramadhan dilaksanakan secara sendiri-sendiri. Kondisi seperti itu
berlanjut hingga Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam wafat. Demikian
pula pada masa kekhalifahan Abu Bakar dan awal kekhalifahan Umar bin
Khattab. Baru kemudian pada tahun ke-4 Hijriah, Khalifah Umar
berinisiatif untuk menjadikan shalat tersebut berjamaah dengan satu imam
di masjid. Beliau menunjuk Ubay bin Kaab dan Tamim Ad-Dariy sebagai
imamnya. Khalifah Umar lalu berkata, “Sebaik-baik bid’ah adalah ini.”
Imam
Abu Yusuf pernah bertanya kepada Imam Abu Hanifah tentang shalat
tarawih dan apa yang diperbuat oleh Khalifah Umar. Imam Abu Hanifah
menjawab, “Tarawih itu sunnah muakkadah (ditekankan). Umar tidak pernah
membuat-buat perkara baru dari dirinya sendiri dan beliau bukan seorang
pembuat bid’ah. Beliau tak pernah memerintahkan sesuatu kecuali
berdasarkan dalil dari dirinya dan sesuai dengan masa Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Umar telah menghidupkan sunnah ini lalu
mengumpulkan orang-orang pada Ubay bin Kaab lalu menunaikan shalat itu
secara berjamaah, sementara jumlah para sahabat sangat melimpah, baik
dari kalangan Muhajirin maupun Anshar, dan tak satu pun yang mengingkari
hal itu. Bahkan mereka semua sepakat dan memerintahkan hal yang sama.”
Hukum Shalat Tarawih
Para
ulama berpendapat bahwa shalat tarawih hukumnya adalah sunnah
dianjurkan). Bahkan menurut ulama Hanafiyah, Hanabilah, dan Malikiyyah,
hukum shalat tarawih adalah sunnah mu’akkad (sangat dianjurkan). Shalat
ini dianjurkan bagi laki-laki dan perempuan. Shalat tarawih merupakan
salah satu syi’ar Islam.
Mengerjakan shalat
tarawih dengan berjama'ah adalah lebih utama. dahulu Nabi Muhammad
mengerjakannya dengan para shahabat di masjid selama beberapa malam.
Kemudian beliau tidak melaksanakan shalat tarawih bersama para shahabat
lagi di malam-malam setelahnya, karena Nabi khawatir jika Allah Ta'ala
akan mengubah hukum shalat tarawih ini menjadi wajib bagi kaum muslimin.
Hal ini dikarenakan pada saat Rasulullah masih hidup, masih
dimungkinkan adanya perubahan dan penetapan syari'at baru sebab wahyu
masih turun. Adapun setelah Nabi wafat, maka semua syari'at agama ini
telah tetap dan tidak akan berubah sampai akhir zaman.
Beliau
takut jika kaum muslimin mendapatkan dosa karena tidak mampu
mengerjakan shalat tarawih. Seandainya Allah Ta'ala mewajibkannya. Ini
merupakan salah satu bentuk kasih sayang Nabi terhadap umatnya.
Sebagaimana
Diriwayatkan dari 'Aisyah -radhiyallahu’anha-, bahwa beliau berkata,
"Rasulullah pada suatu malam keluar dan shalat di masjid. Orang-orang
pun ikut shalat bersamanya. Dan mereka memperbincangkan shalat tersebut,
hingga berkumpul-lah banyak orang. Ketika beliau shalat, mereka-pun
ikut shalat bersamanya. Mereka meperbincangkan lagi. Hingga bertambah
banyaklah penghuni masjid pada malam ketiga, Rasulullah keluar dan
shalat. Ketika malam keempat masjid tidak mampu menampung jama'ah,
hingga beliau hanya keluar untuk melakukan shalat Shubuh. Setelah
selesai shalat beliau menghadap manusia dan bersyahadat kemudian Nabi
bersabda (yang artinya) : “Amma ba'du. Sesungguhnya aku mengetahui
perbuatan kalian semalam, namun aku khawatir (jika shalat tersebut)
diwajibkan atas kalian, sehingga kalian tidak mampu mengamalkannya".
[HR. Bukhari 3/220 dan Muslim 761].
Sepeninggal
Nabi, para shahabat senantiasa mengerjakan shalat tarawih ini, dan umat
beliau sampai sekarang menerima sunnah ini dengan
sepenuhnya.Diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwa Nabi bersabda,
“Barangsiapa shalat (tarawih)(di bulan) Ramadhan dalam keadaan beriman
dan mengharap balasan (pahala) dari Allah Ta'ala , niscaya akan diampuni
dosanya yang telah lewat.” (HR. Bukhari 37 [1/24], Muslim 1776).
Baca Juga Dialog dengan allah ketika membaca Surat Alfatekhah
Baca Juga : Sholat jenazah dan syarat rukun dan cara melaksanakannya
Baca Juga Anak istri selamat tapi adiknya yang Hafal Alquran 30 Juz Lenyap
Baca juga Ketika gempa terjadi maka-amal apa yang harus diperbanyak...?
Baca Juga Dialog dengan allah ketika membaca Surat Alfatekhah
Baca Juga : Sholat jenazah dan syarat rukun dan cara melaksanakannya
Baca Juga Anak istri selamat tapi adiknya yang Hafal Alquran 30 Juz Lenyap
Baca juga Ketika gempa terjadi maka-amal apa yang harus diperbanyak...?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar