Bagian waris saudara laki laki kandung
Saudara laki-laki kandung mendapat warisan sisa (asabah) dengan syarat apabila :
-
tidak ada anak laki-laki
-
tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki
-
tidak ada bapak
-
tidak
ada kakek (menurut beberapa pendapat). Apabila ada para ahli waris ini,
maka ia tidak mendapat warisan sama sekali karena terhalang (mahjub).
Baca Juga Hadist Tentang Kesadaran mejaga diri
Bagian waris saudara perempuan kandung
-
Saudara
perempuan kandung mendapat 1/2 (setengah) dengan syarat (a) sendirian
alias tidak ada saudara perempuan kandung yang lain; (b) tidak ada
saudara kandung laki-laki; (c) tidak ada bapak atau kakek; (d) tidak ada
anak, atau cucu.
-
Mendapat
2/3 (dua pertiga) apabila (a) lebih dari satu; (b) tidak ada anak /
cucu; (b) tidak ada bapak atau kakek; (c) tidak ada saudara kandung.
-
Mendapat
bagian asabah (sisa) apabila (a) bersamaan dengan saudara kandung
laki-laki; (b) bersamaan dengan anak perempuan. Lihat, QS An-Nisa' 4:176
-
Tidak mendapat bagian (mahjub) apabila ada anak laki-laki; cucu laki-laki dari anak laki-laki; bapak; kakek.
Bagian waris saudara laki laki sebapak
Saudara laki-laki sebapak mendapat warisan sisa (asabah) dengan syarat apabila :
-
tidak ada saudara laki-laki kandung
-
tidak ada anak laki-laki
-
tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki
-
tidak ada bapak
-
tidak ada kakek (menurut beberapa pendapat)
Bagian waris saudara perempuan sebapak
-
Saudara perempuan se-bapak/se-ayah atau ukhti li abi mendapat bagian 1/2 (setengah) dengan syarat :
-
sendirian alias tidak bersamaan dengan ukhti li abi yang lain
-
tidak ada ahli waris asabah atau saudara laki-nya
-
tidak ada orang tua laki ke atas (ayah, kakek) yang mewarisi
-
tidak ada keturunan ke bawah (anak, cucu)
-
tidak ada saudara kandung laki atau perempuan.
-
Saudara perempuan sebapak (ukhti li abi) mendapat bagian 2/3 (dua pertiga) dengan syarat :
-
bersamaan dengan ukhti li abi yang lain
-
tidak ada ahli waris asabah atau saudara laki-nya
-
tidak ada orang tua laki ke atas (ayah, kakek) yang mewarisi
-
tidak ada keturunan ke bawah (anak, cucu)
-
tidak ada saudara kandung laki atau perempuan.
-
Saudara perempuan sebapak (ukhti li abi) satu atau lebih mendapat bagian 1/6 (seperenam) dengan syarat :
-
bersamaan dengan saudara perempuan kandung (ukhti syaqiqah) satu yang mendapat bagian pasti
-
tidak ada ahli waris asabah atau saudara lakinya
-
tidak ada keturunan yang mewarisi (anak, cucu)
-
tidak ada orang tua (aslul waris) yang mewarisi dari pihak laki seperti ayah, kakek, dst
-
tidak ada saudara kandung satu atau lebih.
-
Saudara perempuan sebapak (ukhti li abi) satu atau lebih mendapat bagian asabah dengan syarat :
-
apabila bersama dengan ahli waris asabah yaitu saudara lakinya, maka yang laki mendapat dua kali lipat
-
bersamaan dengan keturunan yang mewarisi dari pihak perempuan seperti anak perempuan.
Bagian waris saudara laki laki dan perempuan seibu
Bagian waris saudara laki laki kandung
Saudara laki-laki kandung mendapat warisan sisa (asabah) dengan syarat apabila :
- tidak ada anak laki-laki
- tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki
- tidak ada bapak
- tidak ada kakek (menurut beberapa pendapat). Apabila ada para ahli waris ini, maka ia tidak mendapat warisan sama sekali karena terhalang (mahjub).
Baca Juga Hadist Tentang Kesadaran mejaga diri
Bagian waris saudara perempuan kandung
- Saudara perempuan kandung mendapat 1/2 (setengah) dengan syarat (a) sendirian alias tidak ada saudara perempuan kandung yang lain; (b) tidak ada saudara kandung laki-laki; (c) tidak ada bapak atau kakek; (d) tidak ada anak, atau cucu.
- Mendapat 2/3 (dua pertiga) apabila (a) lebih dari satu; (b) tidak ada anak / cucu; (b) tidak ada bapak atau kakek; (c) tidak ada saudara kandung.
- Mendapat bagian asabah (sisa) apabila (a) bersamaan dengan saudara kandung laki-laki; (b) bersamaan dengan anak perempuan. Lihat, QS An-Nisa' 4:176
- Tidak mendapat bagian (mahjub) apabila ada anak laki-laki; cucu laki-laki dari anak laki-laki; bapak; kakek.
Bagian waris saudara laki laki sebapak
Saudara laki-laki sebapak mendapat warisan sisa (asabah) dengan syarat apabila :
- tidak ada saudara laki-laki kandung
- tidak ada anak laki-laki
- tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki
- tidak ada bapak
- tidak ada kakek (menurut beberapa pendapat)
Bagian waris saudara perempuan sebapak
- Saudara perempuan se-bapak/se-ayah atau ukhti li abi mendapat bagian 1/2 (setengah) dengan syarat :
- sendirian alias tidak bersamaan dengan ukhti li abi yang lain
- tidak ada ahli waris asabah atau saudara laki-nya
- tidak ada orang tua laki ke atas (ayah, kakek) yang mewarisi
- tidak ada keturunan ke bawah (anak, cucu)
- tidak ada saudara kandung laki atau perempuan.
- Saudara perempuan sebapak (ukhti li abi) mendapat bagian 2/3 (dua pertiga) dengan syarat :
- bersamaan dengan ukhti li abi yang lain
- tidak ada ahli waris asabah atau saudara laki-nya
- tidak ada orang tua laki ke atas (ayah, kakek) yang mewarisi
- tidak ada keturunan ke bawah (anak, cucu)
- tidak ada saudara kandung laki atau perempuan.
- Saudara perempuan sebapak (ukhti li abi) satu atau lebih mendapat bagian 1/6 (seperenam) dengan syarat :
- bersamaan dengan saudara perempuan kandung (ukhti syaqiqah) satu yang mendapat bagian pasti
- tidak ada ahli waris asabah atau saudara lakinya
- tidak ada keturunan yang mewarisi (anak, cucu)
- tidak ada orang tua (aslul waris) yang mewarisi dari pihak laki seperti ayah, kakek, dst
- tidak ada saudara kandung satu atau lebih.
- Saudara perempuan sebapak (ukhti li abi) satu atau lebih mendapat bagian asabah dengan syarat :
- apabila bersama dengan ahli waris asabah yaitu saudara lakinya, maka yang laki mendapat dua kali lipat
- bersamaan dengan keturunan yang mewarisi dari pihak perempuan seperti anak perempuan.
- Saudara seibu (akh li ummi) baik laki atau perempuan mendapat bagian 1/6 (seperenam) dengan syarat :
- tidak ada keturunan yang mewarisi yaitu anak, cucu, dst
- tidak ada orang tua laki-laki yaitu bapak, kakek, dst
- sendirian.
- Saudara seibu (akh li ummi) baik laki atau perempuan mendapat bagian 1/3 dengan syarat:
- dua atau lebih
- tidak ada keturunan yang mewarisi yaitu anak, cucu, dst
- tidak ada orang tua yang mewarisi dari pihak laki yaitu bapak, kakek, dst. (QS An-Nisa' 4:12).
Baca Juga Tentang Hukum Baca Fatekhah Untuk Makmum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar