عن عقبة بن عامر رضي الله عنه قال سمعت عن النَّبيّ صلى الله عليه وسلم قالَ :
مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللَّهُ لَهُ
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa
yang menggantungkan (hati) pada tamimah (jimat), maka Allah tidak akan
menyelesaikan urusannya. Barangsiapa yang menggantungkan (hati) pada
kerang (untuk mencegah dari ‘ain, yaitu mata hasad atau iri, pen), maka
Allah tidak akan memberikan kepadanya jaminan” (HR. Ahmad 4: 154. Syaikh
Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan –dilihat dari
jalur lain-).
Dalam riwayat lain disebutkan,
مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ
“Barangsiapa
yang menggantungkan tamimah (jimat), maka ia telah berbuat syirik” (HR.
Ahmad 4: 156. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits
ini qowiy atau kuat. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih
sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 492
Pelajaran yang terdapat di dalam hadist :
1-
Orang yang memakai jimat jelas telah terjerumus dalam kesyirikan walau
ia menyatakan bahwa jimat atau rajah hanyalah sebagai perantara atau
sebab saja. Ia jelas keliru karena mengambil sebab yang tidak
diperkenankan dan tidak terbukti secara syar’i dituntunkan atau secara
eksperimen ilmiah benar-benar terbukti ampuhnya.
2-
Berbeda halnya jika kita sakit, lalu kita meminum obat. Obat ini sudah
terbukti secara eksperimen akan keampuhannya. Hal ini jauh berbeda
dengan jimat dan rajah. Masa dengan memasang rambut dan tulang, bisa
langsung menangkal musibah? Apa buktinya? Apa sudah pernah diuji
kelayakannya di laboratorium atau lewat berbagai eksperimen? Itulah
mengapa memakai jimat sebagai perantara atau sebab semata, sedangkan
yakin Allah yang beri maslahat dan menolak mudhorot (bahaya) tetap masuk
dalam kategori syirik.
3- Lihat saja contoh-contoh
yang dikisahkan dalam beberapa hadits yang menjadikan benang, ikatan
atau gelang supaya terhindar dari penyakit atau ‘ain. Itu pun tetap
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam larang dan menyuruh
disingkirkan atau dibuang.
4- Demikian halnya
perlakuan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam nantinya pada jimat
penglaris dagang, jimat penolak ‘ain, jimat benang yang dikenal di
kalangan orang jawa dengan ‘benang pawitra’ (untuk melindungi anak dari
bahaya), semua akan diperintahkan untuk dibuang dan disingkirkan karena
yang memakainya bermaksud mengambil sebab sebagai perantara padahal
tidak terbukti secara syar’i, juga tidak terbukti secara eksperimen
ilmiah.
5- Jadi intinya di sini dalam mengambil sebab untuk meraih manfaat atau menolak mudhorot (bahaya) harus memenuhi dua syarat:
a- Sebab tersebut terbukti secara syar’i, ditunjukkan dalam dalil atau terbukti lewat eksperimen ilmiah.
b-
Ketergantungan hati hanyalah pada Allah, bukan pada sebab. Semisal
orang yang mengambil sebab untuk sembuhnya penyakit dengan meminum obat,
maka hatinya harus bergantung pada Allah, bukan pada obat, bukan pula
pada ‘Pak Dokter’.Harus yakin bahwa ampuhnya suatu sebab adalah dengan
takdir atau ketentuan Allah.
6- Memakai jimat
memang termasuk kesyirikan, namun apakah termasuk syirik akbar ataukah
syirik ashgor? Di sini para ulama memberikan rincian sebagai berikut:
-Jika
yakin bahwa tamimah atau jimat bisa mendatangkan manfaat dan menolak
bahaya (mudhorot), maka ini termasuk syirik akbar. Karena yang
mendatangkan manfaat dan bisa menolak bahaya hanyalah Allah, bukanlah
jimat.
-Jika yakin bahwa jimat hanyalah sebagai
sebab untuk penyembuhan misalnya-, maka ini termasuk syirik ashgor.
Demikianlah keyakinan kebanyakan orang yang memakai jimat pada umumnya.
(Lihat Syarh Kitabit Tauhid, 55)
Tema hadist yang berkaitan dengan Al Qur'an :
1-
Walaupun jimat dikatakan syirik ashgor (kecil), namun syirik tetap
lebih parah dari dosa besar. Dan kita tetap harus waspada dari dosa
syirik tersebut walaupun kecil.
إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
“Sesungguhnya
Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa
yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (QS An
Nisa: 48).
2- Dalam
tafsir Ibnu Abi Hatim (43: 179), dari Hudzaifah, di mana ia pernah
melihat seseorang memakai benang untuk mencegah demam, kemudian ia
memotongnya. Lantas Hudzaifah membacakan firman Allah Ta’ala,
وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلَّا وَهُمْ مُشْرِكُونَ
“Dan
sebahagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan
dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain).”
(QS. Yusuf: 106)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar