Yang menerima zakat fitrah disunnahkan baca doa berikut:
ءَاجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَ اللهُ لَكَ طَهُوْرًا
Artinya :
Sengaja Allah senantiasa memberimu pahala, pada barang yang telah engkau berikan dan mudah-mudahan Allah memberikanmu berkah pada apa saja yang tinggal padamu serta mudah-mudahan dijadikannya kesucian bagi engkau
Zakat
berbeda dengan pajak. Oleh karena itu, zakat bukanlah pajak. Dan pajak
bukan zakat. Pendapat yang mengatakan bahwa kalau sudah membayar zakat
maka tidak perlu bayar pajak. Atau yang sudah bayar pajak tidak perlu
membayar pajak adalah pendapat tidak valid dan tidak memiliki dasar
hukum Islam yang sahih. Info lebih detail.
Rujukan dan Bacaan lanjutan:- Fiqhuz Zakah oleh Yusuf Qaradawi
- Panduan Zakat Praktis oleh Hasan Rifa'i Al Faridy
- Fiqhul Islami wa Adillatuhu oleh Wahbah Az-Zuhaili
- Fatwa MUI nomor 3 tahun 2003
- Baznaz
- Kitab Al-Majmuk oleh Imam Nawawi
Baca Juga Kajian yang Membahas Tentang Sholat
Baca Juga Kajian Yang Membahas Tentang Wudhu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar