Zakat harta (mal) adalah zakat yang wajib dikeluarkan dari harta seorang muslim ap`bila sudah mencapai jumlah tertentu (nishab).
SYARAT HARTA YANG WAJIB DIZAKATI- Milik penuh
- Harta yang dapat berkembang
- Sampai nishab (ambang batas minimal).
- Melebihi kebutuhan pokok.
- Bebas dari hutang.
- Sampai haul (satu tahun) atau setelah panen untuk zakat pertanian.
Harta yang wajib dizakati apabila mencapai nishab (ambang batas minimum) adalah:
- Emas dan Perak (At-Taubah 9:34)
- Hasil Pertanian (Al-An'am 6:141)
- Aset Perdagangan (Al-Baqarah 2:267)
- Hasil yang dikeluarkan dari bumi (barang tambang)
- Binatang ternak.
- Zakat Profesi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar