عَنْ
أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ : أَتَدْرُوْنَ مَا
الْغِيْبَةُ ؟ قَالُوْا : اللهُ وَ رَسُوْلُهُ أَعْلَمُ، قَالَ : ذِكْرُكَ
أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ، فَقِيْلَ : أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِيْ أَخِيْ
مَا أَقُوْلُ ؟ قَالَ : إِنْ كَانَ فِيْهِ مِا تَقُوْلُ فَقَدِ
اْغْتَبْتَهُ, وَ إِنْ لَمْ يَكُنْ فِيْهِ مَا تَقُوْلُ فَقَدْ بَهَتَّهُ
“Dari
Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwsanya Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda: “Tahukah kalian apakah ghibah itu?”. Sahabat
menjawab: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui”. Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam berkata: “Yaitu engkau menyebutkan sesuatu yang tidak
disukai oleh saudaramu”, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya:
“Bagaimanakah pendapat anda, jika itu memang benar ada padanya ? Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: “Kalau memang sebenarnya begitu
berarti engkau telah mengghibahinya, tetapi jika apa yang kau sebutkan
tidak benar maka berarti engkau telah berdusta atasnya”. Muslim no 2589,
Abu Dawud no 4874, At-Tirmidzi no 1999 dan lain-lain
Baca Juga Sejarah Nabi Yahya AS.
Baca Juga Sejarah Nabi Yahya AS.
Pelajaran yang terdapat dalam hadits:
1-
Betapa banyak kaum muslimin yang mampu menjalankan perintah Allah Azza
wa Jalla dengan baik, menjalankan sunnah-sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam, mampu menjauhkan dirinya dari zina, berkata dusta, minum
khomer, bahkan mampu untuk sholat malam setiap hari, senantiasa puasa
senin kamis. Namun…..mereka tidak mampu menghindarkan dirinya dari
ghibah. Bahkan walaupun mereka telah tahu bahwasanya ghibah itu tercela
dan merupakan dosa besar, namun tetap saja mereka tidak mampu
menghindarkan diri mereka dari ghibah.
2- Orang
yang mengghibah berati dia telah mengganggu kehormatan saudaranya,
karena yang dimaksud dengan kehormatan adalah sesuatu yang ada pada
manusia yang bisa dipuji dan dicela.
3- Dari hadits
ini para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ghibah adalah
“Engkau menyebutkan sesuatu yang ada pada saudaramu, yang seandainya dia
tahu maka dia akan membencinya”. Sama saja, apakah yang engkau sebutkan
adalah kekurangannya yang ada pada badannya atau nasabnya atau
akhlaqnya atau perbuatannya atau pada agamanya atau pada masalah
duniawinya. Dan engkau menyebutkan aibnya di hadapan manusia dalam
keadaan dia ghoib (tidak hadir).
4- Oleh karena
itu (saudaramu) yang goib tersebut disamakan dengan mayat, karena orang
yang ghoib tidak mampu untuk membela dirinya. Demikian pula mayat tidak
mengetahui bahwa daging tubuhnya dimakan, sebagaimana orang yang ghoib
juga tidak mengetahui ghibah yang telah dilakukan oleh orang yang
mengghibahinya”.
5- Hukum ghibah adalah haram berdasarkan Al-Kitab, As-Sunnah dan ijma’ kaum muslimin.
Imam Al-Qurthubi menukilkan ijma’ bahwasanya ghibah termsuk dosa besar.
Tema hadist yang berkaitan dengan Al-Quran.
-
Allah Subhanahu wa Ta’ala benar-benar telah mencela penyakit ghibah ini
dan telah menggambarkan orang yang berbuat ghibah dengan gambaran yang
sangat hina dan jijik.
وَلاَ
يَغْتِبْ بَعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْكُلَ لَحْمَ
أَخِيْهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوْهُ وَاتَّقُوْا اللهَ إِنَّ اللهَ تَوَّابٌ
رَحِيْمٌ
“Dan janganlah
sebagian kalian mengghibahi sebagian yang lain. Sukakah salah seorang
dari kalian memakan daging bangkai saudaranya yang telah mati, pasti
kalian membencinya. Maka bertaqwalah kalian kepada Allah, sungguh Allah
Maha Menerima taubat dan Maha Pengasih”. [Al Hujurat :12 ]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar