عن على رضي الله عنه قال،
كَانَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ
فِي دُبُرِ كُلِّ صَلاَةٍ مَكْتُوْبَةٍ ؛ إِلاَّ الْفَجْرَ وَالْعَصْرَ
Dari Ali rodhiAllahu anhu berkata,
Rasûlullâh
Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengerjakan shalat dua rakaat
setiap kali selesai shalat fardhu, kecuali shalat Subuh dan shalat
‘Ashar.” [Hr. Al-Baihaqi rahimahullah dan adh-Dhiyâ’ rahimahullah dalam
kitab al-Mukhtârah (I/185)]. Silsilatul Ahâdîtsis Shahîhah,1/387, no.
200
Baca Juga Hadist tentang siapa menutupi aib orang,Allah Akan Tutupi Aibnya di Akherat
Baca Juga Hadist tentang siapa menutupi aib orang,Allah Akan Tutupi Aibnya di Akherat
Dalam riwayat lain.
Shahih Al Bukhari dan Shahih Muslim, dari beberapa jalan dan dari
beberapa sahabat Nabi radhiallahu’anhum, dari Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam, bahwasanya beliau bersabda:
لا صلاة بعد الصبح حتى تطلع الشمس
“Tidak ada shalat setelah shalat shubuh, hingga matahari terbit”
Dalam riwayat lain:
حتى ترتفع الشمس، ولا صلاة بعد العصر حتى تغيب الشمس
“… sampai matahari meninggi. Dan tidak ada shalat setelah shalat ashar hingga matahari tenggelam“
Pelajaran yang terdapat di dalam hadits:
1-
Seorang Muslim tidak boleh shalat sunnah pada waktu-waktu tersebut.
Adapun shalat yang terluput, boleh dilakukan di waktu-waktu tersebut.
Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
من نام عن الصلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها لا كفارة لها إلا ذلك
“Barangsiapa
yang ketiduran sehingga terluput shalat, atau kelupaan, maka hendaknya
ia kerjakan shalat tersebut ketika ingat. Tidak ada kafarah kecuali
itu“.
2- Shalat yang dzawatul asbab seperti shalat
jenazah setelah shalat ashar atau setelah shubuh, demikian juga shalat
gerhana, shalat tahiyyatul masjid, shalat thawaf, ini semua boleh
dilakukan di waktu terlarang. Karena semuanya termasuk dzawatul asbab.
Dan semua shalat ini diperintahkan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam
tanpa mengecualikan waktu-waktu yang terlarang.
3-
Adapun shalat sunnah yang dilakukan tanpa sebab (shalat sunnah mutlaq)
jika dikerjakan setelah shubuh, maka ini terlarang. Atau juga jika
dikerjakan setelah ashar, ini juga terlarang.
Tema hadist yang berkaitan dengan Al Qur'an:
- Shalat itu mempunyai waktu, sama seperti ibadah haji mempunyai waktu yang tertentu baginya.
إِنَّ الصَّلاةَ كانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتاباً مَوْقُوتاً
Sesungguhnya salat itu adalah fardu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (An-Nisa: 103)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar