عنْ
أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- «
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ ».
Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda: “Ruh seorang beriman tergantung dengan hutangnya,
sampai dilunasi hutangnya.” HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Al Albani
di dalam kitab Shahih Al Jami’, no. 6779.
Pelajaran yang terdapat di dalam hadits:
1- Hak setiap orang wajib diberikan kepada mereka.
“Berkata
As Suyuthi, yaitu orang tersebut tertahan untuk mencapai tempatnya
yang mulia. Sementara Imam Al ‘Iraqi mengatakan urusan orang tersebut
terhenti (tidak diapa-apakan), sehingga tidak bisa dihukumi sebagai
orang yang selamat atau binasa, sampai ada kejelasan nasib hutangnya itu
sudah dibayar atau belum.”[Tuhfah Al Ahwadzi, 4/164, Darul Kutub
Al-ilmiyah, Beirut, Syamilah]
2- Oleh karena itu,
jika seseorang memiliki utang, maka dia wajib berusaha semaksimal
mungkin untuk mengembalikannya kepada orang yang mengutangi atau kepada
ahli warisnya jika telah meninggal dunia.
3- Jika
dia tidak bisa mengembalikannya kepada ahli waris atau pemiliknya yang
telah pindah ke negara lain tanpa diketahui lokasi dan alamatnya, atau
lupa namanya sama sekali, maka hendaklah dia menyedekahkan utang yang
menjadi tanggungannya itu kepada fakir miskin atas nama pemilik
piutang.
4- Seandainya pemberi piutang itu suatu
saat datang, maka hendaklah dia menceritakan semuanya. Jika pemiliknya
rela, maka masalah selesai. Namun jika tidak, maka dia harus
mengembalikan hak itu kepadanya.
5- InsyaAllah,
pahala sedekah yang telah dikeluarkan itu menjadi miliknya. Sebab, dia
tidak terbebas dari tanggungannya tanpa keridaan dari pemiliknya.
6-
Apabila dia sudah ber'azam kuat untuk melunasi, dan dia tidak lalai
namun dia belum punya uang karena dia fakir dan tidak punya harta
peninggalan maka diharapkan dia tidak terkena hadits yang menyebutkan
bahwa jiwanya masih menggantung hingga dilunasi hutangnya.
7-
Demikian juga hadis ini tidak mencakup orang yang telah berniat baik
untuk melunasi hutangnya ketika meminjam, namun dia meninggal dan belum
dapat melunasinya
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال, قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:
«من أخذ أموال الناس يريد أداءها أدى الله عنه، ومن أخذها يريد إتلافها أتلفه الله»
Barangsiapa
meminjam harta orang lain dengan maksud untuk mengembalikannya maka
Allah akan melunasinya, barangsiapa yang meminjam dengan niat tidak akan
mengembalikannya, maka Allah akan memusnahkan harta tersebut."[Hr.
Bukhari]
Tema hadist yang berkaitan dengan Al Qur'an:
1-
Orang yang meninggalkan harta yang dapat dipakai melunasi hutangnya.
Sedangkan orang yang tidak punya harta untuk membayarnya, harapannya dia
tidak terancam oleh hadis diatas
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.[ Al- Baqoroh:286]
2-
Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan untuk bersabar dalam menghadapi
orang yang berutang yang dalam kesulitan tidak mempunyai apa yang akan
dibayarkannya buat menutupi utangnya
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ
dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan
[Al Baqoroh:280]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar