وعن
أَبي موسى الأشعري - رضي الله عنه - ، عن النَّبيّ - صلى الله عليه وسلم -
، أنَّه قَالَ : (( الخَازِنُ المُسْلِمُ الأمِينُ الَّذِي ينفذُ مَا
أُمِرَ بِهِ فيُعْطيهِ كَامِلاً مُوَفَّراً طَيِّبَةً بِهِ نَفْسُهُ
فَيَدْفَعُهُ إِلَى الَّذِي أُمِرَ لَهُ بِهِ ، أحَدُ المُتَصَدِّقين ))
مُتَّفَقٌ عَلَيهِ
Dan
dari Abi Musa Al-Asy’ariy –rad}iyallah ‘anhu- , dari Nabi shallallahu
‘alaihi wassallam- , bahwasanya beliau bersabda: “Seorang Muslim yang
menjadi penyimpan (bendaharawan) yang dapat dipercaya dimana ia
melaksanakan apa yang diperintahkan dan memberi apa yang harus
diberikannya dengan sempurna dan senang hati serta dia memberikannya
kepada siapa yang diperintahkannya maka ia termasuk salah seorang yang
bersedekah”. (Muttafaqun ‘Alaih) [3]
Baca Juga Hadist Tentang Cara Berbakti pada orang Tua yang Telah Meninggal
Baca Juga Hadist Tentang Cara Berbakti pada orang Tua yang Telah Meninggal
Pelajaran yang terdapat dalam hadits:
1-
Makna hadis ini adalah bahwasanya orang yang ikut andil dalam melakukan
(merealisakan) ketaatan (contohnya: orang yang menampung dan
menyalurkan infak/sedekah – pen) akan mendapat pahala sebagaimana orang
yang melakukan ketaatan memperoleh pahala.
2- Hal
ini bukan berarti orang yang melakukan ketaatan tadi terkurangi
pahalanya, akan tetapi masing-masing mendapat bagian pahala berdasarkan
amalan yang mereka usahakan dan tidak mesti kadar pahala tersebut sama
persis.
3- Artinya si pemberi sedekah mendapatkan
pahala berdasarkan harta yang telah dia infakkan dan orang yang
menyalurkan sedekah disertai amanahpun memperoleh pahala berdasarkan
usahanya tanpa mengurangi pahala si pemberi sedekah sedikitpun.
4-
Imam Nawawi, dalam kitabnya, Syarah Sahih Muslim, jilid 2, hal 202,
mengatakan: “Ketahuilah bahwa seorang amil (penyalur sedekah) atau
bendahara dalam pelaksanaan tugasnya harus mendapatkan izin dari pemilik
harta terlebih dahulu, jika tidak, bukannya yang akan dia peroleh,
malah dia akan menuai dosa.”
5- Ibnu Hajar berkata
(dalam Fathul Bari, 3/203): “Bendahara yang dimaksud harus memenuhi
kriteria berikut: Pertama, Muslim, seorang kafir tidak termasuk
dalamnya, karena niatnya bukan karena Allah. Kedua, jujur, maka seorang
pengkhianat tidak termasuk dalam kategori ini, karena dia adalah orang
yang berdosa. Ketiga, ikhlas karena Allah, karena tanpa keikhlasan
usahanya akan sia-sia.
Tema hadist yang berkaitan dengan Al-Quran:
1-
Allah Swt. memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman untuk
saling menolong dalam berbuat kebaikan —yaitu kebajikan— dan
meninggalkan hal-hal yang mungkar: hal ini dinamakan ketakwaan. Allah
Swt. melarang mereka bantu-membantu dalam kebatilan serta
tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan hal-hal yang diharamkan.
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ
Dan
Tolong- menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan
jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. [Al-Maidah:
2]
2- Kewajiban menunaikan amanah
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan
Rasul-(Nya) dan (juga) janganlah kalian mengkhianati amanat-amanat yang
dipercayakan kepada kalian, sedangkan kalian mengetahui.[ Al-Anfal : 27]
Wow....,Bayarnya Mudah, Klik Gambar Untuk Cari Tiket
Klik Gambar Untuk Cari Tiket Kereta
Klik .. untuk Download Apps Booking Tiket Pesawat,Kerata Api,Kapal, dll. ..Gratis..!

Klik Gambar Untuk Cari Tiket Kereta
Klik .. untuk Download Apps Booking Tiket Pesawat,Kerata Api,Kapal, dll. ..Gratis..!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar