عن
أَبي سعيد عبد الله بن مُغَفَّلٍ رضي الله عنه قَالَ: نَهَى رَسُول الله
صلى الله عليه وسلم عَنِ الخَذْفِ، وقالَ: ((إنَّهُ لا يَقْتُلُ الصَّيْدَ،
وَلا يَنْكَأُ العَدُوَّ، وإنَّهُ يَفْقَأُ العَيْنَ، وَيَكْسِرُ
السِّنَّ)). مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
وفي رواية: أنَّ
قَريبًا لابْنِ مُغَفَّل خَذَفَ فَنَهَاهُ، وَقالَ: إنَّ رَسُول الله صلى
الله عليه وسلم نَهَى عَن الخَذْفِ، وَقَالَ: ((إنَّهَا لا تَصِيدُ
صَيدًا)) ثُمَّ عادَ، فَقَالَ: أُحَدِّثُكَ أنَّ رسولَ الله صلى الله عليه
وسلم نَهَى عَنْهُ، ثُمَّ عُدْتَ تَخذفُ!؟ لا أُكَلِّمُكَ أَبَدًا.
Dari
Abu Said iaitu Abdullah bin Mughaffal r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w.
itu melarang berkhadzaf - iaitu melemparkan kerikil dengan jari
telunjuk dan ibu jari yakni kerikil itu diletakkan di jari yang satu
yakni ibu jari lalu dilemparkan dengan jari yang lain yakni jari
telunjuk.
Selanjutnya ia berkata: "Sesungguhnya
berkhadzaf itu tidak dapat membunuh binatang buruan, tidak dapat pula
membunuh musuh. Dan bahawasanya berkhadzaf itu dapat melepaskan mata -
membutakannya - dan dapat juga merontokkan gigi." (Muttafaq 'alaih)
Dalam
riwayat lain disebutkan: Bahawasanya ada seorang keluarga dekat dari
Ibnu Mughaffal berkhadzaf, lalu olehnya orang tersebut dilarang dan
berkata bahawasanya Rasulullah s.a.w. melarang berkhadzaf itu dan
berkata: "Sesungguhnya berkhadzaf itu tidak dapat membunuh binatang
buruan." Kemudian orang yang dilarangnya itu masih mengulangi lagi
perbuatannya. Lalu Ibnu Mughaffal berkata: "Saya telah memberitahukan
kepadamu bahawasanya Rasulullah s.a.w. melarang berkhadzaf itu, tetapi
engkau masih juga mengulangi perbuatanmu. Mulai sekarang saya tidak akan
berbicara lagi padamu selama-lamanya."[HR. Muslim dan Sunan Ad Darimi.
Lafazhnya adalah lafazh Ad Darimi dan Husain Salim Asad mengatakan bahwa
hadits ini juga terdapat dalam shohih Bukhari-Muslim dan sanadnya
shohih]
Baca Juga Hadist Tentang Pengadilan Allah SWT.
Baca Juga Hadist Tentang Pengadilan Allah SWT.
Pelajaran yang terdapat di dalam hadits:
1-
Khodzaf adalah melempar batu atau kerikil antara dua jari telunjuk atau
antara ibu jari dan jari telunjuk atau antara bagian luar jari tengah
dan bagian dalam ibu jari. Inilah sebagian pengertian khodzaf
sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9: 607).
2-
Khodzaf, pemahaman mudahnya adalah melempar dengan kerikil atau batu.
Hadits ini menunjukkan bahwa batu atau kerikil bukanlah alat untuk
berburu karena batu bukanlah alat tajam yang bisa mengalirkan darah.
Jika ada yang mati dengan kutikan atau lemparan batu seperti itu, maka
hewan hasil buruan tergolonga mawqudzah atau bangkai. Mawqudzah adalah
hewan yang mati dengan pukulan tongkat atau lemparan batu atau benda
tidak tajam lainnya.
3- Hadits ini pun sebagai
dalil haramnya khodzaf untuk berburu. Contohnya, saat ini dengan
menggunakan ketapel untuk berburu hewan. Karena memang khodzaf tidak
terdapat maslahat dan yang diperoleh hanyalah mafsadat (bahaya). Yang
ada pada khodzaf hanyalah meretakkan gigi dan membutakan mata, namun
tidak menghasilkan apa yang diingankan dalam berburu. Maksud sebenarnya
dari berburu adalah mengalirkan darah.
4- Hadits
tersebut menunjukkan boleh memboikot dengan tidak mengajak bicara orang
yang menyelisihi syari’at. Ia diboikot dalam rangka mendidiknya hingga
ia kembali pada syari’at.
Tema hadist yang berkaitan dengan Al Qur'an:
1- Lafaz {الْمَوْقُوذَةُ} mauquzah artinya hewan yang mati dipukuli dengan benda berat, tetapi tidak tajam.
Jika
ada yang mati dengan kutikan atau lemparan batu seperti itu, maka hewan
hasil buruan tergolonga mawqudzah atau bangkai. Mawqudzah adalah hewan
yang mati dengan pukulan tongkat atau lemparan batu atau benda tidak
tajam lainnya
حُرِّمَتْ
عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ
لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ
وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا
ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا
بِالْأَزْلَامِ
Diharamkan bagi kalian (memakan)
bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama
selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk,
dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kalian
menyembelihnya, dan (diharamkan bagi kalian) yang disembelih untuk
berhala.[Al-Maidah:3]
2-
Apa pun yang diperintahkan oleh Rasul kepada kalian, maka kerjakanlah;
dan apa pun yang dilarang olehnya, maka tinggalkanlah. Karena
sesungguhnya yang diperintahkan oleh Rasul itu hanyalah kebaikan belaka,
dan sesungguhnya yang dilarang olehnya hanyalah keburukan belaka.
وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
Apa yang diberikan oleh Rasul kepadamu, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. (Al-Hasyr: 7)
Baca Juga Kisah Nabi Ayyub AS.
Baca Juga Kisah Nabi Ayyub AS.
Wow....,Bayarnya Mudah, Klik Gambar Untuk Cari Tiket
Klik Gambar Untuk Cari Tiket Kereta
Klik .. untuk Download Apps Booking Tiket Pesawat,Kerata Api,Kapal, dll. ..Gratis..!

Klik Gambar Untuk Cari Tiket Kereta
Klik .. untuk Download Apps Booking Tiket Pesawat,Kerata Api,Kapal, dll. ..Gratis..!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar