عن ابن مسعود الأنصارى رضي الله عنه قال،
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ
Dari Abdullah bin Mas'ud Al Anshori
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang hasil penjualan anjing, penghasilan pelacur dan upah perdukunan.” (HR. Bukhari dan Muslim) [Bukhari: 39-Kitab Al Buyu’, 112-Hasil Penjualan Anjing. Muslim: 23-Kitab Al Masaqoh, 9-Bab Haramnya Hasil Penjualan Anjing, upah perdukunan, upah pelacur, penjualan kucing]
Baca Juga Hadist Tentang hati hati jangan salah berteman
Baca Juga Hadist Tentang hati hati jangan salah berteman
Pelajaran yang terdapat di dalam hadits:
1- Memang ada perselisihan pendapat dalam masalah ini. Sebagian ulama membolehkan hasil penjualan anjing yang memiliki kegunaan seperti anjing yang digunakan untuk berburu, menjaga hewan ternak dan menjaga tanaman. Namun sebagian ulama melarang secara mutlak hal ini berdasarkan hadits-hadits yang telah disebutkan di atas.
2- Begitu juga dengan kucing, sebagian ulama memperbolehkan jual beli hewan ini karena adanya kegunaan untuk memburu tikus, serangga, cecak, kecoak, dan lainnya.
3- Pelarangan ( jual beli kucing) dalam hadits diatas adalah pelarangan yang bersifat tanzih bukan mengarah pada pengharaman dalam pengertian melarang kebiasaan manusia yang saling toleransi dan mencari-cari kucing (untuk diperjual belikan hingga melalaikan segalanya dan tiada berfaedah).
Diterangkan pula dalam kitab Asnaa al-Mathaalib II/31 :
وَيَجُوزُ بَيْعِ الْهِرَّةِ الْأَهْلِيَّةِ وَالنَّهْيُ عن ثَمَنِ الْهِرَّةِ كما في مُسْلِمٍ مُتَأَوَّلٌ أَيْ مَحْمُولٌ على الْوَحْشِيَّةِ إذْ ليس فيها مَنْفَعَةُ اسْتِئْنَاسِ وَلَا غَيْرُهُ أو الْكَرَاهَةُ فيه لِلتَّنْزِيهِ قال في الرَّوْضَةِ وَالْمَقْصُودُ أَنَّ الناس يَتَسَامَحُونَ بِهِ
Artinya:
Dan boleh menjual belikan kucing rumahan. Sedang pelarangan pengambilan uang hasil penjualan kucing dalam hadits Muslim dita’wil bahwa kucing yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah kucing liar, karena tiada manfaat sebagai penghibur dan lainnya didalamnya, atau kemakruhan tersebut tergolong makruh tanzih.
An-Nawaawy dalam kitab ar-Raudhah menjelaskan “Yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah semua orang".
4- Namun berdasarkan hadits-hadits di atas di atas ulama lain semacam Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad melarang secara mutlak penjualan kucing.
Jadi, anjing, kucing, dan darah tidak boleh diperjualbelikan.
Ketiga benda ini bisa diperoleh dengan jalan lain semacam melalui pemberian secara cuma-cuma, tanpa melalui proses jual beli. Begitu pula hal ini berlaku untuk donor darah.
Tema hadist yang berkaitan dengan Al Qur'an:
- Berupaya dengan menempuh sarananya tidaklah bertentangan dengan citra tawakal kepada Allah.
هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولاً فَامْشُوا فِي مَناكِبِها وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ
Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nyalah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.[Al Mulk:15]
Wow....,Bayarnya Mudah, Klik Gambar Untuk Cari Tiket
Klik Gambar Untuk Cari Tiket Kereta
Klik .. untuk Download Apps Booking Tiket Pesawat,Kerata Api,Kapal, dll. ..Gratis..!

Klik Gambar Untuk Cari Tiket Kereta
Klik .. untuk Download Apps Booking Tiket Pesawat,Kerata Api,Kapal, dll. ..Gratis..!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar