Apakah boleh menggabungkan kurban (qurban) dan akikah (aqiqah) dengan satu hewan sembelihan?
Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al Jibrin rahimahullah
ditanya, “Jika waktu akikah jatuh pada Idul Adha, apakah sah
melaksanakan akikah dan kurban sekaligus dengan satu sembelihan?
Bagaimana niatnya?”
Jawab beliau, “Tidak bisa digabungkan antara niat kurban dan akikah.
Yang mesti dilakukan adalah menyembelih akikah satu atau dua ekor
kambing secara tersendiri. Tidak bisa akikah tersebut digabungkan dengan
kurban. Karena akikah dan kurban masing-masing punya sebab dan kaitan
waktu tersendiri. Antara akikah dan kurban bisa dilakukan pada waktu
lapang atau sempit. Kurban dilakukan pada hari Idul Adha atau hari tasyriq. Yang lebih afdhol, shohibul kurban memakan 1/3-nya, menghadiahkan 1/3-nya, dan menyedekahkan 1/3-nya. Sedangkan akikah dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran.
Jika luput dari hari ketujuh, bisa dilakukan pada hari ke-14. Jika
tidak bisa pada hari tersebut, maka pada hari ke-21. Yang paling bagus,
akikah tersebut diadakan seperti walimah dengan mengundang kerabat dan rekan untuk mendo’akan bayi yang baru lahir.
Namun jika berada dalam kondisi darurat untuk menyembelih kurban dan
akikah pada satu waktu, maka itu boleh karena kedua amalan tersebut
adalah sunnah. Keutamaan pada kurban lebih besar daripada keutamaan pada akikah.”
Wallahu A'lam Bisshowab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar