Syekh Abdulmuhsin Al-‘Abbad kemarin malam menjelaskan bahwa hal itu boleh dilakukan. Misal seekor kambing atau sapi diqurbankan
dengan niat untuk satu kekuarga. Akan tetapi dengan catatan, keluarga
tersebut satu dapur; artinya kebutuhan makannya berasal dari dapur yang
sama, tidak sendiri-sendiri. Adapun bila sudah punya dapur
sendiri-sendiri, maka masing-masing dibebani untuk berqurban
sendiri-sendiri.
Satu qurban boleh diniatkan untuk satu keluarga, dalilnya adalah dari ‘Atho’ bin Yasar, ia berkata,
سَأَلْتُ
أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ
الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ،
فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ
“Aku pernah bertanya pada Ayyub Al Anshori, bagaimana qurban
di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab,
“Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi no. 1505, shahih)
Wallahu A'lam Bisshowab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar