Hukum Memotong Kuku dan Rambut Bagi Orang Yang Akan Berqurban
Berikut Pendapat Ahli Hadits Terkemuka, Seorang Huffadz, dan ‘Allamah, yaitu Syekh Imam Nawawi, Pengarang
Kitab Hadits Riyadus Shalihin, dan Hadits Arba’in Nawawi. Beliau
menjelaskan dalam Syarah Muslim makna dan pemahaman hadits diatas sbb:
الحاشية رقم: 1
قوله صلى الله عليه وسلم :
قوله صلى الله عليه وسلم :
( إذا دخلت العشر وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره وبشره شيئا ) وفي رواية : ( فلا يأخذن شعرا ولا يقلمن ظفرا ).
Artinya : “ Sabda Rasulullah SAW:” “Jika
(Salah seorang) telah masuk sepuluh (Dzul Hijjah), sedangkan ia
memiliki hewan kurban yang hendak dikurbankan, maka jangan sekali-kali
ia mencukur rambut atau memotong kuku.” Dan dalam satu riwayat :”
hendaknya ia tidak mencukur rambut dan tidak memotong kuku terlebih
dahulu.”
Pendapat Ulama
Dalam hal ini, para Ulama berbeda pendapat tentang orang yang memasuki tanggal 10 bulan Dzulhijjah dan ingin berkurban.
Sa’id bin Musayyab , Rabi’ah, Ahmad,
Ishaq, Daud dan sebagian kecil dari sahabat-sahabat Imam Syafi’I
berpendapat : Hukumnya Haram memotong sesuatu dari rambut dan kukunya
sehingga datang waktu berkurban.
•) Imam As Syafi’I sendiri dan mayoritas
Sahabat2nya berpendapat hal itu hukumnya dimakruhkan dengan makruh
tanjih tidak sampai pada batas hukum haram.
•) Abu Hanifah berpendapat tidak makruh.
•)mam Malik dalam salah satu riwayat berpendapat tidak makruh. Tetapi dalam riwayat lain berpendapat makruh. Dan dalam salah satu riwayat lain berpendapat haram namun dalam hal Qurban sunnah dan tidak haram dalam qurban wajib.
•) Abu Hanifah berpendapat tidak makruh.
•)mam Malik dalam salah satu riwayat berpendapat tidak makruh. Tetapi dalam riwayat lain berpendapat makruh. Dan dalam salah satu riwayat lain berpendapat haram namun dalam hal Qurban sunnah dan tidak haram dalam qurban wajib.
Imam As Syafi’I dan yang lainnya berargumentasi dengan Hadis ‘Aisyah RA beliau berkata : Aisyah radliallahu ‘anha berkata:
“Aku mengikatkan tali pada hewan qurban
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam kemudian Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam mengikatnya kembali dengan tangan Beliau lalu
mengirimnya . Maka sejak itu tidak ada yang diharamkan lagi bagi
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari apa-apa yang Allah halalkan
hingga hewan qurban disembelih” diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
As Syafi’I berkata : Mengirim hewan
Qurban lebih banyak dari pada ingin berqurban, maka ini menunjukan bahwa
hal itu tidak diharamkan dan hadis-hadis tentang larangan diatas itu
membawa pengertian hukum makruh tanzih.
Sahabat-sahabat kami ( As Syafi’i)
berkata : Yang dikehendaki dengan larangan mengambil kuku dan rambut
yaitu larangan memotong kuku atau membelah atau dengan cara lainyya, dan
larangan menghilangkan rambut adalah menghilangkan rambut dengan cara
cukur, memotong, mencabut, membakar, mengambilnya dengan kapur atau
dengan cara yang lainnya. Apakah itu rambut ketiak, jenggot, Rambut
kemaluan, Kepala dan rambut-rambut lain yang terdapat di badan.”
Sahabat-sahabat kami, Ibrahim Al Marjawi
dan yang lainnya berkata : hukum seluruh angota badan adalah hukumnya
rambut dan kuku, dan dalilnya adalah riwayat diatas : “ lalu hendaknya
ia tidak menyentuhkan sesuatupun akan rambut dan kulit.”
Sahabat-sahabat dari kalangan Madzhab
Syafii berkata : “hikmah dalam larangan itu adalah supaya semua anggota
badan tetap dibebaskan dari Neraka, dan ada yg mengatakan :
“ karena serupa dengan orang yang sedang ihram.”
“ karena serupa dengan orang yang sedang ihram.”
Tapi pendapat terakhir ini salah (karena
orang yang berkurban) tidak perlu menghindari istri, tidak perlu
meninggalkan wewangian, pakaian dan yang lainnya berupa
larangan-larangan ihram.”
Sumber:
Imam Nawawi, Syarah Shahih Muslim, Juz 7, Daarul Kutub, Bab Udhiyyah.
Imam Nawawi, Syarah Shahih Muslim, Juz 7, Daarul Kutub, Bab Udhiyyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar