Jaksa
Penuntut Umum menuntut Brigadir Tomi, terdakwa penistaan agama dengan
melakukan perusakan terhadap Alquran dengan hukuman selama 1 tahun dan 4
bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa sore, 21 Agustus
2018.
"Terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 156 huruf A dan dituntut
dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara," kata JPU Mathias di hadapan
terdakwa yang merupakan anggota Polri yang bertugas di Dokkes
Polrestabes Medan itu.
JPU menilai terdakwa bersalah telah melakukan perusakan kitab suci Alquran dengan membuangnya ke dalam parit di Masjid Nurul Iman kompleks RSUP Adam Malik, Medan beberapa waktu lalu. Aksinya tersebut terekam CCTV, Kamis pagi, 10 Mei 2018, lalu.
JPU menilai terdakwa bersalah telah melakukan perusakan kitab suci Alquran dengan membuangnya ke dalam parit di Masjid Nurul Iman kompleks RSUP Adam Malik, Medan beberapa waktu lalu. Aksinya tersebut terekam CCTV, Kamis pagi, 10 Mei 2018, lalu.
Pihak rumah sakit membuat
laporan ke Polrestabes Medan dan langsung menangkap terdakwa berdasarkan
rekaman CCTV selang beberapa hari kemudian.Kemudian, atas tuntutan
tersebut, terdakwa mengajukan nota pembelaan atau pledoi pekan
depan."Saya menyampaikan pledoi majelis hakim," kata terdakwa.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Tomi melakukan perusakan Alquran
tersebut dan dia sudah mengakuinya dalam proses penyidikan yang
dituangkan dalam BAP di Kepolisian.
"Bahwa atas perbuatan terdakwa
yang telah merobek-robek isi Alquran dan membuang robekan-robekan isi
Alquran milik Masjid Nurul Iman Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik
tersebut di dalam parit maka telah melecehkan, menodai dan merendahkan
agama Islam karena Alquran adalah kitab suci umat Islam sehingga hal
tersebut dapat menimbulkan permusuhan, kebencian atau penghinaan
terhadap penduduk yang beragama Islam di Indonesia Khususnya di Kota
Medan," tutur JPU dalam dakwaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar