Syarat dan ketentuan penyembelih hewan qurban tidak ada yang khusus, sama dengan penyembelih biasa yang hasil sembelihannya jadi halal.
Orang-orang yang halal sembelihannya :
1. muslim
2. baligh
3. anak yang sudah mumayyiz yang mampu untuk menyembelih menurut qoul shohih
4. ahli kitab baik nashroni maupun yahudi dengan syarat mereka halal di nikahi, namun saat ini sudah tidak ada ahli kitab maka orang kafir haram di nikahi dan haram sembelihanya
Terdapat khilaf namun saya bawakan yang telah di nash imam syafi’i, sebagai berikut :
5. halal namun makhruh tanzih sembelihanya Orang gila, mabuk
6. orang yang belum mumayyiz sembelihan mereka bertiga halal karena mereka semua memiliki tujuan yaitu menyembelih.
7. telah sepakat para ulama halalnya sembelihan Orang Buta namun makhruh.
8. sembelihanya orang bisu jika bisa di paham isyaratnya maka halal namun jika isyaratnya tidak bisa di paham maka terdapat khilaf namun menurut qoul shohih tetap halal sama halnya sembelihan orang gila.
9. wanita walaupun sedang haid.
Catatan : Disunnahkan hewan qurban di sembelih oleh orang yang mengurbankanya bagi laki-laki yang mampu menyembelihnya sendiri namun bagi wanita, orang yang berkelamin ganda (khuntsa musykil),dari golongan laki-laki yang tidak mampu menyembelih,di sunnah muakadkan bagi orang buta dan orang-orang yang di makhruhkan sembelihanya untuk mewakilkan menyembelih hewan qurbanya kepada laki-laki yang lainya.karena terkadang mereka salah dalam menyembelih bagian yang seharusnya di sembelih saat menyembelih hewan kurbanya (putusnya kerongkongan putusnya tenggorokan (saluran makanan dr tenggerokan sampai usus besar), berada di bwah kerongkongan.)
Tidak halal sembelihanya :
1. penyembah matahari,
2. Penyembah patung,
3. Orang murtad,
4. Orang yang tidak mempunyai kitab termasuk orang kafir saat ini karena tidak ada yang murni,kitab-kitabnya banyak yang di ganti.
5. Haram sembelihan karena di sembelih kepada selain Alloh misal kepada nabi muhammad, ka’bah, jin dll
1. muslim
2. baligh
3. anak yang sudah mumayyiz yang mampu untuk menyembelih menurut qoul shohih
4. ahli kitab baik nashroni maupun yahudi dengan syarat mereka halal di nikahi, namun saat ini sudah tidak ada ahli kitab maka orang kafir haram di nikahi dan haram sembelihanya
Terdapat khilaf namun saya bawakan yang telah di nash imam syafi’i, sebagai berikut :
5. halal namun makhruh tanzih sembelihanya Orang gila, mabuk
6. orang yang belum mumayyiz sembelihan mereka bertiga halal karena mereka semua memiliki tujuan yaitu menyembelih.
7. telah sepakat para ulama halalnya sembelihan Orang Buta namun makhruh.
8. sembelihanya orang bisu jika bisa di paham isyaratnya maka halal namun jika isyaratnya tidak bisa di paham maka terdapat khilaf namun menurut qoul shohih tetap halal sama halnya sembelihan orang gila.
9. wanita walaupun sedang haid.
Catatan : Disunnahkan hewan qurban di sembelih oleh orang yang mengurbankanya bagi laki-laki yang mampu menyembelihnya sendiri namun bagi wanita, orang yang berkelamin ganda (khuntsa musykil),dari golongan laki-laki yang tidak mampu menyembelih,di sunnah muakadkan bagi orang buta dan orang-orang yang di makhruhkan sembelihanya untuk mewakilkan menyembelih hewan qurbanya kepada laki-laki yang lainya.karena terkadang mereka salah dalam menyembelih bagian yang seharusnya di sembelih saat menyembelih hewan kurbanya (putusnya kerongkongan putusnya tenggorokan (saluran makanan dr tenggerokan sampai usus besar), berada di bwah kerongkongan.)
Tidak halal sembelihanya :
1. penyembah matahari,
2. Penyembah patung,
3. Orang murtad,
4. Orang yang tidak mempunyai kitab termasuk orang kafir saat ini karena tidak ada yang murni,kitab-kitabnya banyak yang di ganti.
5. Haram sembelihan karena di sembelih kepada selain Alloh misal kepada nabi muhammad, ka’bah, jin dll
sumber www.santri.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar