Prabowo Subianto bersama pakta integritas hasil Ijtima Ulama di Hotel
Grand Cempaka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Ahad (16/09/2018). Berikut isinya yang dimuat dalam 17 poin:
1. Sanggup fungsikan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
2. Siap menjaga dan menjunjung nilai-nilai religius dan etika yang hidup di tengah masyarakat. Siap
menjaga moralitas dan mentalitas masyarakat dari rongrongan gaya hidup
dan paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan
norma-norma yang lain di tengah masyarakat Indonesia.
3.
Berpihak pada orang-orang yang terlibat dalam berbagai proses dengan
memperhatikan prinsip representasi, proporsionalitas, keadilan, dan
kebersamaan.
4.
Memperhatikan kebutuhan dan keinginan umum beragama, baik Muslim, dan
agama-agama lain yang diakui Pemerintah Indonesia untuk menjaga
persatuan nasional.
5.
Sanggup menjaga dan mengelola Ukhuwah Islamiyah (Persaudaraan Ummat
Islam), secara adil untuk menciptakan ketenteraman dan perdamaian di
tengah-tengah kehidupan masyarakat Indonesia.
6. Menjaga kekayaan alam nasional untuk kepentingan sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.
7. Menjaga keutuhan wilayah NKRI dari ancaman separatisme dan imperialisme.
8. perjuangan kemerdekaan Palestina di berbagai panggung diplomatik dunia sesuai dengan semangat dan amanat Pembukaan UUD 1945.
9.
Siap menjaga amanat TAP MPRS No. 25/1966 untuk menjaga NKRI dari
ancaman komunisme dan paham-paham yang bisa melangsingkan bangsa dan
negara lainnya.
10.
Siap menjaga agama-agama yang diakui Pemerintah Indonesia dari tindakan
penodaan, penghinaan, penistaaan dan juga tindakan-tindakan lain yang
bisa dilakukan untuk membuat kesalahan atau konflik yang terjadi.
11. Siap melahirkan reformasi untuk menegakkan hukum secara adil tanpa bulu untuk segenap warga negara.
12. Siap menjamin hak berserikat, berkumpul, dan menyatakan secara lisan dan tulisan.
13.
Siap menjamin kehidupan yang layak bagi setiap warga negara untuk dapat
mewujudkan kedaulatan pangan, konteks sandang dan papan.
14. Siap menyediakan anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama proporsional.
15.
Penyediaan dana anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan perawatan
kesehatan masyarakat dan menjaga kelayakan layanan rumah sakit baik
pemerintah maupun swasta.
16.
Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada
jabatan presiden untuk melakukan proses, menjamin kepulangan, serta
minum hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, dan
memberikan kepada para ulama, aktivis 411, 212 dan 313 yang pernah /
sedang proses kriminalisasi melalui pengadilan tindakan makar yang
pernah tersangkakan. Penegakannya juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh yang melintasi penzaliman.
17. Menghormati posisi ulama dan bersedia untuk mempertimbangkan
pendapat para ulama dan pemuka agama lainnya dalam memecahkan masalah
yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Penandatanganan dilakukan antara Prabowo Subianto dan Ketua GNPF
Ulama Yusuf Martak. Hadir pula dalam penandatanganan, Ketum PAN Zulkifli
Hasan dan Waketum Gerindra Fadli Zon.
BACA JUGA : Surat Nabi Muhammad SAW Kepada Raja Oman
BACA JUGA Sejarah Surat Nabi Kepada Haudzan
BACA JUGA : Ternyata Ali Bin Abi Tholib Pernah Berdakwah Sampai di Garut Jawa Barat
BACA JUGA : Potret Kasih Sayang Rosulullah S.A.W.
BACA JUGA : Tafsir Ibnu Katsir Surat Alfatekhah ayat 7
BACA JUGA Manfaat Tokek Bagi Kesehatan dan hukumnya Bagaimana ...?
BACA JUGA : Surat Nabi Muhammad SAW Kepada Raja Oman
BACA JUGA Sejarah Surat Nabi Kepada Haudzan
BACA JUGA : Ternyata Ali Bin Abi Tholib Pernah Berdakwah Sampai di Garut Jawa Barat
BACA JUGA : Potret Kasih Sayang Rosulullah S.A.W.
BACA JUGA : Tafsir Ibnu Katsir Surat Alfatekhah ayat 7
BACA JUGA Manfaat Tokek Bagi Kesehatan dan hukumnya Bagaimana ...?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar