Ibarat batu cadas yang
terus-menerus ditetesi air, maka akan berlubang juga. Sesuatu yang
awalnya tabu dan terlarang juga demikian, jika terus-menerus diopinikan
sebagai sesuatu yang baik, lama-lama bisa diterima oleh masyarakat.
Begitulah teori sebuah iklan. Aborsi karena kehamilan tak diinginkan
(KTD) atau free sex yang bertentangan dengan nilai-nilai moral
dan agama, sekarang justru diberi payung hukum. Ke mana rasa
kemanusiaan? Atau inikah salah satu bentuk pameran imoralitas itu?
BACA JUGA :Hakikat Islam Nusantara
BACA JUGA :Hakikat Islam Nusantara
Dalam situs resmi Sekretariat Kabinet, www.setkab.go.id,
dijelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2014 merupakan
pelaksanaan amanah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
PP tersebut mengatur masalah aborsi bagi perempuan hamil yang
diindikasikan memiliki kedaruratan medis dan atau hamil akibat
perkosaan. Dalam Pasal 31 ayat 2 PP 61/2014 disebutkan, tindakan aborsi
akibat perkosaan hanya dapat dilakukan bila kehamilan paling lama
berusia 40 hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir. Kehamilan
akibat pemerkosaan juga harus dibuktikan dengan usia kehamilan sesuai
dengan kejadian perkosaan yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter
serta keterangan penyidik, psikolog, atau ahli lain mengenai dugaan
adanya perkosaan. Dalam Pasal 35 PP tersebut juga termaktub, bagi
perempuan yang hamil akibat pemerkosaan tidak dapat memberikan
persetujuan aborsi, maka persetujuan aborsi dapat diberikan oleh
keluarga yang bersangkutan.
Pelegalan PP/61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi telah menyisakan
banyak problem. Upaya Pemerintah untuk menyelesaikan masalah bagi
perempuan yang hamil dengan potensi berbahaya secara medis dan juga
akibat dari kehamilan di luar nikah (kehamilan yang tidak diinginkan)
ternyata justru memicu maraknya kasus aborsi. Pasalnya, para remaja yang
rusak moralnya justru memiliki dalih dan memanfaatkan payung hukum
tersebut untuk aborsi sesuka mereka.
Di Batam terjadi kasus aborsi oleh remaja yang masih duduk di bangku
sekolah menengah akibat pencabulan oleh tersangka berinisial AH (tribunbatam.id,
10/04/2016). Seorang remaja di bawah umur di Kota Palangkaraya,
Kalimantan Tengah, diamankan petugas setelah memaksa pacarnya untuk
melakukan aborsi karena hamil di hubungan di luar nikah. Pelaku
berinisial FB sengaja membeli obat berdosis tinggi untuk dikonsumsi sang
pacar sehingga janin dalam kandungan keluar (iNews.id,
22/05/2018). Di Jambi seorang gadis berusia 15 tahun dilaporkan
dipenjara selama enam bulan karena melakukan aborsi. Dia diperkosa oleh
kakak laki-lakinya sendiri sebanyak delapan kali tahun lalu (Serambinews.com, 24/07/2018).
Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz berpendapat,
pengesahan PP 61/2014 tentang kesehatan reproduksi terlalu terburu-buru.
PP yang melegalkan aborsi bagi wanita korban pemerkosaan tersebut
dinilai kurang tepat. Bila aborsi dalam kondisi ini tetap dilakukan,
menurut dia, yang terlibat bisa dijerat pasal pidana. Menurut politisi
PPP ini, aborsi sama saja dengan menghilangkan hak hidup seseorang.
Alasan pelaku adalah korban pemerkosaan, dinilainya tidak bisa
menjadi legitimasi bagi tindakan aborsi. Dengan alasan tersebut, Irgan
menyayangkan disahkannya PP 61/2014 (republika.co.id, 09/08/2014).
Wakil ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2014 Maria Advianti menyatakan bahwa PP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain itu, Ketua Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Pemberdayaan Perempuan tahun 2014, Tutty Alawiyah juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap PP tersebut. Menurutnya, PP ini akan sangat mungkin dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Perempuan yang melakukan seks bebas akan sangat mungkin mengaku diperkosa sehingga menuntut dilakukannya upaya aborsi.
Kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak semakin banyak. Komisioner Komnas Perempuan Adriana Veni melanjutkan Komnas Perempuan mencatat terdapat 1.210 kekerasan seksual inses yang dilakukan di ranah privat pada tahun lalu. “Pelakunya paling tinggi adalah ayah kandung, jumlahnya 425 kasus. Dari kasus di Jambi ini yang melakukan kakak kandung, dalam catatan Komnas Perempuan, kakak kandung ini juga cukup tinggi, jumlahnya 58. Ada juga ayah tiri, paman dan suami,” ujarnya.
Dari tahun ke tahun, tren kekerasan terhadap perempuan pun terus meningkat. Tahun lalu saja, terdapat 350.472 kasus, terdiri dari kekerasan fisik dan kekerasan sekesual. Sementara, Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat 116 kasus kekerasan seksual terhadap anak pada tahun 2017. Pada awal 2018 sudah tercatat lebih dari 100 kasus.Legalisasi Aborsi bukan Solusi
Aborsi adalah keluarnya atau dikeluarkannya hasil konsepsi dari
kandungan seorang ibu sebelum waktunya. Aborsi atau abortus dapat
terjadi secara spontan dan aborsi buatan. Bagaimana kaitannya dengan Hak
Asasi Manusia (HAM)?
Pengertian HAM menurut Pasal 1 (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan, HAM adalah seperangkat hak
yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan
Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan
setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia. Aborsi karena kehamilan tak diinginkan (KTD) alias free sex jika dikaitkan dengan HAM tetap dipandang sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan etika dan hak asasi.
Keturunan dan nasab menduduki peran penting dalam Islam. Allah Subhanahu wa ta’ala
menjadikan keturunan sebagai tuntutan alami pada manusia. Kejelasan
nasab menjadi sesuatu yang harus dijaga demi kemaslahatan dan
keberlangsungan umat manusia serta untuk keselamatan perabadan umat
Islam di dunia. Maka penjagaan, perhatian dan perlindungan terhadap
janin menjadi sesuatu yang penting, fase demi fasenya. Namun
tantangannya di era sekarang ini sangat besar.
Bagaimana tidak? Pergaulan bebas yang semakin parah di semua usia
saat ini menyebabkan banyak kasus terjadi. Pacaran, kehamilan tak
diinginkan (KTD), perkosaan hingga aborsi semakin merajalela. Standar
perbuatan bukan lagi agama, tapi suka atau tidak suka, menguntungkan
atau tidak. Agama hanya dijadikan tempat pelarian yang dipergunakan saat
mendesak saja, misal married by accident (MBA) untuk menutupi
aib diri dan keluarga. Tayangan pornografi dan pornoaksi memperparah
kondisi ini. Akibatnya, nafsu syahwat yang tak terkendali menjadi salah
satu pemicu maraknya perkosaan dan aborsi terlarang.
Oleh karena itu, pelegalan terhadap aborsi akibat perkosaan alias pergaulan bebas bukanlah solusi tapi justru sebaliknya, bisa digunakan secara sembarangan oleh oknum-oknum pelaku atau pihak yang berkepentingan untuk menutupi perbuatan bejat mereka (hubungan suami istri di luar nikah). Ini akan semakin menyuburkan free sex dan memperpanjang permasalahan.Perlindungan Berlapis Sistem Islam Melawan Aborsi
Merebaknya kasus KTD akibat perkosaan yang berujung pada aborsi
adalah dampak dari penerapan sistem pergaulan yang serba bebas dan
permisif, disamping juga lemahnya sistem hukum terhadap pelaku maksiat
atau kejahatan.
Pergaulan yang “sehat” diatur dalam Islam. Islam mengatur pergaulan antara laki-laki dan perempuan agar tidak terjerumus pada khalwat (berdua-duaan) dan ikhtilat (campur-baur antara laki-laki dan perempuan) apalagi zina.
Aturan tersebut tidak untuk mengekang “kebebasan” berinteraksi,
berkumpul atau berorganisasi. Namun supaya manusia terjauhkan dari
akibat buruk free sex yang kebablasan itu. Jadi Islam menjaga individu-individu manusia agar terhindar dari perbuatan zina, maksiat dan sejenisnya.
Dalam ranah yang lebih luas, Islam menuntaskan masalah asusila ini di ranah lingkungan, pendidikan dan media. Ketiga ranah ini diatur oleh sistem Islam agar tidak menjajakan tayangan yang membangkitkan nafsu syahwat liar. Edukasi dalam bentuk lisan, tulisan, audio-visual dilakukan dalam rangka mendidik generasi agar pemikirannya cemerlang dan bebas dari “orak ngeres bin mesum”.
Dalam konteks negara, maka sistem Islam akan memberlakukan sanksi
hukum tegas terhadap pelaku maksiat atau kejahatan. Negara tidak akan
melegalkan aborsi akibat KTD dan pemerkosaan karena ini justru akan
melegalkan free sex, karena bagaimanapun pelaku aborsi dalam
kasus ini bukan semata-mata sebagai korban tapi juga ikut andil
mengambil gaya hidup bebas seenaknya sendiri tanpa aturan dari Sang
Pencipta. Negara akan menerapkan sistem Islam yang akan berjuang
menegakkan syariat islam di seluruh aspek kehidupan agar masyarakat
terbebas dari kasus asusila yang serupa.
Ini adalah bentuk perlindungan berlapis sistem Islam melawan kasus
kemaksiatan yang ada. Semoga dengan demikian, pameran imoralitas di
tengah-tengah masyarakat dapat dihentikan. Wallahu a’lam bisshshawab.
BACA JUGA : Bagaimana Perilaku Setan Yang Menyesatkan Manusia
BACA JUGA : Bagaimana Sifat Fisik dan Akhlak Nabi Muhammda SAW.
BACA JUGA : Jangan Menghina Dan Meremehkan Orang Dan Jangan Sombong
BACA JUGA : Bagaimana Perilaku Setan Yang Menyesatkan Manusia
BACA JUGA : Bagaimana Sifat Fisik dan Akhlak Nabi Muhammda SAW.
BACA JUGA : Jangan Menghina Dan Meremehkan Orang Dan Jangan Sombong
Tidak ada komentar:
Posting Komentar