1. Itmam, atau sempurna yaitu dilakukan seperti biasanya saat dirumah.
2. Qashar, yaitu sholat yang semestinya empat rakaat diringkas atau dipendekkan menjadi dua roka'at.
3. Jama', yaitu mengumpulkan dua sholat, Dhuhur dengan Ashar atau Maghrib dengan Isya', dalam salah satu waktunya.
Para ulama berbeda pendapat mengenai manakah
yang lebih utama dalam melaksanakan sholat saat bepergian, apakah dengan
sempurnya seperti biasa ataukah dengan qashar.
[1]. Pendapat
pertama mengatakan qashar shalat saat bepergian hukumnya wajib. Pendapat
ini diikuti mazhab Hanafiyah, Shaukani, Ibnu Hazm dan dari ulama
kontemporer Albani. Bahkan Hamad bin Abi Sulaiman mengatakan barangsiapa
melakukan sholat 4 rakaat saat bepergian, maka ia harus mengulanginya.
Imam Malik juga diriwayatkan mengatakan mereka yang tidak melakukan
qashar harus mengulangi sholatnya selama masih dalam waktu sholat
tersebut.
Pendapat ini menyandar kepada dalil hadist riwayat
Aisyah r.a. berkata:"Pada saat pertama kali diwajibkan shalat adalah dua
rakaat, kemudian itu ditetapkan pada shalat bepergian, dan untuk sholat
biasa disempurnakan" (Bukhari Muslim). Dalil ini juga diperkuat oleh
riwayat Ibnu Umar r.a. beliau berkata:"Aku menemani Rasulullah s.a.w.
dalam bepergian, beliau tidak pernah sholat lebih dari dua rakaat sampai
beliau dipanggil Allah" (Bukhari Muslim).
Dalil lain dari
pendapat ini adalah riwayat Ibnu Abbas r.a. juga pernah
berkata:"Sesungguhnya Allah telah mewajibkan sholat melalui lisan Nabi
kalian s.a.w. bahwa untuk orang bepergian dua rakaat, untuk orang yang
menetap empat rakaat dan dalam keadaan ketakutan satu rakaat."(H.R.
Muslim).
[2]. Pendapat kedua mengatakan bahwa melakukan sholat
dengan cara qashar saat bepergian hukumnya sunnah. Pendapat ini diikuti
oleh mazhab Syafii dan Hanbali dan mayoritas ulama berbagai mazhab.
Dalil pendapat ini adalah ayat al-Qur'an:
"وإذا ضربتم في الأرض فليس عليكم جناح أن تقصروا من الصلاة إن خفتم أن يفتنكم الذين كفروا" (Annisa:101).
"Dan
apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu
men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir.
Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."
Ayat ini dengan jelas menyatakan "tidak mengapa" yang berarti tidak keharusan.
Dalil
tersebut juga diperkuat oleh riwayat dari beberapa orang sahabat yang
melakukan sholat sempurna pada saat bepergian. Sekiranya qashar wajib,
tentu tidak akan ada seorang sahabat yang meninggakannya. Beberapa
sahabat yang diriwayatkan tidak melakukan qashar saat bepergian adalah
Usman, Aisyah dan Saad bin Abi Waqqas r.a..
Dalil lain adalah bahwa
tatkala seorang musafir bermakmum dengan orang yang mukim, maka wajib
baginya menyempurnakan sholat mengikuti tata cara shalat imam yang
mukim. Imam Syafii mengatakan telah terjadi konsensus (Ijma') ulama
mengenai hal tersebut. Seandainya sholat musafir wajib qashar dan dua
rakaat maka tentu sholatnya musafir tadi tidak sah karena melebihi dua
rakaat. Ini menunjukan bahwa qashar bukan keharusan, tetapi anjuran atau
sunnah.
[3]. Pendapat ketiga mengatakan bahwa makruh hukumnya
menyempurnakan sholat saat bepergian dan sangat disunnahkan untuk
melakukan qashar. Alasannya, bahwa qashar merupakan kebiasaan Rasulullah
s.a.w. dan merupakan sunnah, meninggakan sunnah merupakan perkara
makruh. Rasulullah s.a.w. juga mengatakan dalam sebuah hadist yang
sangat masyhur:" Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihatku
melakukannya sholat"
Cara Sholat Qoshor
Pelaksanaan sholat qashar sama seperti sholat biasa, hanya saja, sholat yang semestinya empat roka'at yaitu dhuhur, ashar, dan isya', di ringkas menjadi dua roka'at dengan niat qashar pada waktu takbirotul ihram.
Contoh lafadz niat qashar : Usholli fardlod-dhuhri rok'ataini qoshron lillahi ta'ala.
Artinya : saya niat sholat dhuhur dengan diqashar dua roka'at karena Allah.
Syarat Syah Sholat Qoshor
Orang yang sedang bepergian (musafir), diperbolehkan melakukan sholat dengan qashar, apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
1. Bukan bepergian maksiat, seperti bepergian dengan tujuan mencuri, dan lain-lain.
2. Jarak yang akan ditempuh, sedikitnya berjarak kurang lebih 80,64 km. Muslim sahaat Anas bin Malik r.a. berkata: Rasulullah s.a.w. ketika bepergian sejauh tiga mil atau tiga farsakh, beliau melakukan shalat dua rakaat.
Hadist lain meriwayatkan Rasulullah s.a.w bersabda:"Wahai penduduk Makkah, janganlah kalian melakkan qashar pada perjalanan kurang dari empat bard, yaitu dari Makkah ke Usfan". (H.r. Dar Quthni dari Ibnu Abbas. Hadist ini juga diriwayatkan sebagai statemen Ibu Abbas).
Para ulama pada zaman dahulu memperkirakan jarak tersebut dengan durasi perjalanan selama dua hari menggunakan kuda atau onta. Dan para ulama sekarang memperkirakan sejauh 80,64 km atau dibulatkan 80 km. perbedaan kurang atau lebih sedikit tidak masalah karena al-Qur'an tidak secara jelas memberikan batasan jarak dan hadist-hadist dan perhitungan jarak mil dan farsakh versi lama masih mengalami perbedaan. Imam Syafii sangat ketat memberlakukan hitungan tersebut, yakni harus melebih minimal 80,6 km tidak boleh kurang.
3. Mengetahui hukum diperbolehkannya qashar.
4. Sholat yang di qashar berupa sholat empat roka'at. Yakni Dhuhur, Ashar dan Isya'
5. Niat qashar pada saat takbirotul ihram.
6. Tidak bermakmum/berjama'ah kepada orang yang tidak sedang melakukan qashar sholat.
7. Tidak berniat mukim untuk jangka waktu lebih dari tiga hari tiga malam di satu tempat.
Para ulama berbeda pendapat mengenai berapa lama seorang musafir masih iperbolehkan melakukan qashar ketika transit di satu tempat. Mayoritas ulama dan mazhab empat kecuali Hanafi mengatakan maksimum transit yang diperbolehkan melakukan qashar adalah tiga hari.
Kalau seorang musafir
menetap di satu tempat telah melebihi tiga hari maka ia tidak boleh lagi
melakukan qashar dan harus menyempurnakan sholat. Pendapat kedua
diikuti imam Hanafi dan Sofyan al-Tsauri mengatakan maksimum waktu
transit yang dipernolehkan jama' adalah 15 hari. Pendapat ketiga diikuti
sebagian ulama Hanbali dan Dawud mengatakan maksimum 4 hari.
Baca Juga Anak istri selamat tapi adiknya yang Hafal Alquran 30 Juz Lenyap
Baca juga Ketika gempa terjadi maka-amal apa yang harus diperbanyak...?
Baca Juga Anak istri selamat tapi adiknya yang Hafal Alquran 30 Juz Lenyap
Baca juga Ketika gempa terjadi maka-amal apa yang harus diperbanyak...?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar