Dalam ilmu faraidh (faroidh) ada 2 istilah yang paling dikenal yaitu al-furudh al-muqaddarah (bagian yang ditentukan) dan asabah atau bagian yang tidak ditentukan.
1. Al-Fardhu al-Muqaddarah (Bagian yang ditentukan).
Yaitu jumlah atau porsi bagian warisan yang ditentukan oleh syariah yaitu :
1. 1/2 (setengah)
2. 1/4 (seperempat)
3. 1/8 (seperdelapan)
4. 2/3 (dua pertiga)
5. 1/3 (sepertiga)
6. 1/6 (seperenam)
2. Ashabah (At-Tanshib)
Yaitu orang yang mendapatkan harta warisan yang belum ditetapkan atau ahli waris yang tidak memiliki bagian tertentu.
1. Ahli waris ashabul furudh
Ashabul Furudh/Dzawil Furudh saja yaitu Ahli waris dengan bagian tertentu yaitu ibu, saudara laki seibu, saudara perempuan seibu, nenek dari ibu atau bapak, suami, istri.
2. Ahli waris ashabaah
Ahli waris asabah saja artinya ahli waris yang menerima bagian sisa yaitu anak laki, cucu ke bawah, saudara laki kandung, saudara sebapak, anak saudara laki kandung, anak saudara laki sebapak ke bawah, paman kandung dari ayah (العم الشقيق), paman kandung dari ayah sebapak ( العم لأب) dan ke atas, anak laki paman kandung dari ayah (إبن العم الشقيق), anak laki paman dari ayah sebapak ( إبن العم لأب) dan ke bawah.
3. Ahli waris gabungan furudh dan ashabah
Ahli waris dengan bagian tertentu dan ashabah sekaligus atau salahsatunya yaitu bapak, kakek, (b) ahli waris ashabul furudh atau ashabah yaitu anak perepuan satu atau lebih, cucu perempuan dari anak laki (بنت الإبن) satu atau lebih, saudara perempuan satu atau lebih, saudara perempuan sebapak satu atau lebih.
Baca Juga Tentang Hukum Baca Fatekhah Untuk Makmum
1. Al-Fardhu al-Muqaddarah (Bagian yang ditentukan).
Yaitu jumlah atau porsi bagian warisan yang ditentukan oleh syariah yaitu :
1. 1/2 (setengah)
2. 1/4 (seperempat)
3. 1/8 (seperdelapan)
4. 2/3 (dua pertiga)
5. 1/3 (sepertiga)
6. 1/6 (seperenam)
2. Ashabah (At-Tanshib)
Yaitu orang yang mendapatkan harta warisan yang belum ditetapkan atau ahli waris yang tidak memiliki bagian tertentu.
1. Ahli waris ashabul furudh
Ashabul Furudh/Dzawil Furudh saja yaitu Ahli waris dengan bagian tertentu yaitu ibu, saudara laki seibu, saudara perempuan seibu, nenek dari ibu atau bapak, suami, istri.
2. Ahli waris ashabaah
Ahli waris asabah saja artinya ahli waris yang menerima bagian sisa yaitu anak laki, cucu ke bawah, saudara laki kandung, saudara sebapak, anak saudara laki kandung, anak saudara laki sebapak ke bawah, paman kandung dari ayah (العم الشقيق), paman kandung dari ayah sebapak ( العم لأب) dan ke atas, anak laki paman kandung dari ayah (إبن العم الشقيق), anak laki paman dari ayah sebapak ( إبن العم لأب) dan ke bawah.
3. Ahli waris gabungan furudh dan ashabah
Ahli waris dengan bagian tertentu dan ashabah sekaligus atau salahsatunya yaitu bapak, kakek, (b) ahli waris ashabul furudh atau ashabah yaitu anak perepuan satu atau lebih, cucu perempuan dari anak laki (بنت الإبن) satu atau lebih, saudara perempuan satu atau lebih, saudara perempuan sebapak satu atau lebih.
Baca Juga Tentang Hukum Baca Fatekhah Untuk Makmum
Ahli waris ashabuldzawil furudh & bagiannya
Ahli waris dzawil furudh/ashabul furudh dan bagian-bagian yang telah ditentukan untuk mereka adalah sbb:
1. Bagian 1/2 (setengah).
Ahli waris yang mendapat bagian 1/2 dengan syarat tertentu adalah sbb:
1. Suami apabila istri tidak punya anak.
2. Anak perempuan apabila sendirian (anak tunggal) dan tidak ada anak laki-laki (alias saudara kandung).
3. Cucu perempuan dari anak laki ( بنت إبن) apabila sendirian serta tidak adanya anak perempuan atau ahli waris anak laki-laki.
4. Saudara perempuan kandung dalam situasi kalalah[1] dan sendirian serta tidak ada anak perempuan dan cucu perempuan dari anak laki (بنت الإبن).
5. Saudara perempaun sebapak dalam situasi kalalah dan sendirian serta tidak adanya anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki (بنت الإبن), dan saudara perempuan kandung.
2. Bagian 1/4 (seperempat).
Ahli waris yang mendapat bagian 1/4 dengan syarat tertentu adalah sbb:
1. Suami apabila ada ahli waris anak laki-laki dari istri.
2. Istri apabila tidak ada anak laki-laki.
3. Bagian 1/8 (Seperdelapan)
1. Yaitu istri apabila ada ahli waris anak laki-laki.
4. Bagian 2/3 (Dua Pertiga)
Yang mendapat bagian 2/3 adalah ahli waris yang mendapat bagian 1/2 (setengah) apabila berkumpul lebih dari satu yaitu
1. Dua anak perempuan atau lebih.
2. Dua cucu perempuan dari anak laki-laki atau lebih.
3. Dua saudara perempuan kandung atau lebih
4. Dua saudara perempaun sebapak atau lebih.
5. Bagian 1/3 (Sepertiga)
Ahli waris yang mendapat bagian 1/3 dengan syarat tertentu adalah sbb:
1. Ibu apabila tidak ada anak laki-laki dan saudara laki tidak lebih dari satu.
2. Dua atau lebih dari saudara laki-laki atau saudara perempuan yang seibu
apabla tidak ada anak laki dan tidak ada bapak/kakek dari pihak laki-laki.
6. Bagian 1/6 (Seperenam)
Ahli waris yang mendapat bagian 1/6 dengan syarat tertentu adalah sbb:
1. Bapak apabila ada anak laki-laki.
2. Kakek apabila ada anak laki-laki dan tidak ada ayah.
3. Ibu apabila ada anak laki-laki atau saudara laki yang lebih dari satu.
4. Nenek sebapak atau seibu apabila tidak ada ibu.
5. Saudara laki atau saudara perempuan seibu apabila tidak ada salah satunya serta tidak adanya anak atau bapak/kakek dari pihak laki-laki.
6. Cucu perempuan dari anak laki (بنت الإبن) apabila bersamaan dengan anak perempuan yang mendapatkan bagian 1/2 serta tidak adanya cucu laki-laki dari anak laki (ابن الإبن).
7. Saudara perempuan sebapak apabila bersamaan dengan saudara perempuan kandung yang mendapat bagian 1/2 serta tidak adanya saudara laki sebapak.
Baca Juga Penghalang ahli waris umariyatin dan Kalalah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar