Puasa makruh adalah puasa yang berpahala bila
ditinggalkan, sedang bila dikerjakan maka tidak berpahala dan tidak pula
berdosa. Sesungguhnya manusia adalah hamba Allah Ta'ala. Dia wajib
menyembahNya sebagaimana yang Dia kehendaki. Seperti halnya puasa,
berbuka pun merupakan ibadah kepada-Nya. Manusia tidak boleh membantah
ataupun menentang-Nya. Apapun yang Allah wajibkan, hendaklah ia
mengatakan: "Kami dengar dan kami taat. Ampunilah kami ya Tuhan kami,
dan kepada Engkaulah tempat kembali."
Di antara macam-macam puasa yang makruh untuk dilaksanakan adalah :
Makruhnya puasa sepanjang tahun adalah khusus bagi orang yang khawatir mendapat bahaya, atau melalaikan hak orang lain: Al-Bukhari (1867) meriwayatkan:
Contoh lain Puasa Makruh sbb :
Di antara macam-macam puasa yang makruh untuk dilaksanakan adalah :
1. Puasa hari Jum'at secara tersendiri:
Adapun dalilnya ialah hadits riwayat al-Bukhari (1884) dan Muslim (1144), bahwa Nabi SAW bersabda:
لاَ يََصُمْْ اََحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمْعَةِ اِلاَّ اَنْ يََصُوْْ مَ قَبْلَهُ اَوْيَصُوْمَ بَعْدَهُ٠
Artinya:
"Jangan hendaknya seorang dari kamu sekalian berpuasa pada hari Jum’ at,
kecuali bila berpuasa pula hari sebelumnya, atau berpuasa hari
sesudahnya."
Baca Juga Tentang Puasa sunnah Senin Kamis
Baca Juga Tentang Puasa sunnah Senin Kamis
2. Puasa hari Sabtu secara tersendiri:
Dalilnya ialah hadits riwayat at-Tirmidzi (744) dia katakan hadits ini hasan, bahwa Nabi SAW bersabda:
لاَ تَصُوْمُوْا يَوْمَ السَّبْتِ اِلاَّ فِيْمَا افْتَرَضَ اﷲُ عَلَيْكُمْ
Artinya:
"Janganlah kamu berpuasa pada hari Sabtu, selain puasa yang Allah wajibkan kepadamu."
Begitu pula kata para ulama', berpuasa pada hari Ahad secara tersendiri
adalah makruh, karena umat Yahudi mengagungkan hari Sabtu, sedang umat
Nasrani mengagungkan Ahad. Lain halnya, bila hari Sabtu dan Ahad
sekaligus dipuasai, itu tidak makruh, karena masing-masing dari kedua
umat itu tidak mengagungkan keduanya bersama-sama.
Ahmad (6:324) meriwayatkan, bahwa Nabi SAW berpuasa pada hari Sabtu dan
hari Ahad lebih sering daripada yang beliau lakukan pada hari-hari
lainnya. Beliau mengatakan:
اِنَّهُمَا يَوْمَا عِيْدِ الْمُشْرِكِيْنَ ٬ فَاَنَا اُحِبُّ اَنْ اُخَالِفَهُمْ٠
Artinya:
"Sesungguhnya Sabtu dan Ahad adalah hari raya kaum musyrikin. Maka, saya ingin berbeda dengan mereka."
3. Puasa sepanjang tahun.
Makruhnya puasa sepanjang tahun adalah khusus bagi orang yang khawatir mendapat bahaya, atau melalaikan hak orang lain: Al-Bukhari (1867) meriwayatkan:
Artinya:
"Bahwasanya Nabi SA W telah mempersaudarakan antara Salman dan Abu
Darda'. (Suatu saat) Salman berkunjung kepada Abu Dar- da'. Maka
dilihatnya Ummu Darda' (isteri Abu Darda') berpakaian kumal, maka Salman
bertanya kepadanya, "Kenapa engkau?"
Maka jawabnya: "Saudaramu, Abu Darda' tidak bergairah lagi kepada dunia."
"Hai Abu Darda'," kata Salman kepadanya, "sesungguhnya Tuhanmu mempunyai
hak yang wajib kamu tunaikan, keluargamu mempunyai hak yang wajib pula
kamu tunaikan, dan dirimu pun mempunyai hak yang wajib kamu tunaikan.
Maka, berilah hak kepada tiap-tiap yang berhak menerimanya. "
Lalu, Abu Darda' menceritakan kepada Nabi SAW apa yang dikatakan oleh Salman itu. Maka sabda Nabi SA W: "Salman benar."
Adapun bagi orang yang merasa takkan mendapat bahaya akibat puasa
sepanjang tahun, dan takkan melalaikan karenanya hak seseorang, maka
puasa seperti itu tidak makruh, bahkan mustahab baginya, karena puasa
termasuk ibadat yang paling utama.
Contoh lain Puasa Makruh sbb :
- Puasa pertengahan bulan sya’ban keatas tetapi boleh jika puasa itu lanjutan dari puasa hari-hari sebelumnya
- Puasa sunat yang dilakukan seorang tamu tanpa seijin tuan rumah, atau tuan rumah melarangnya berpuasa.
- Puasa seorang anak (yang belum akil baligh) tanpa seijin ayahnya dan puasa itu akan membahayakan dirinya.
- Puasa seorang anak yang dilarang ayahnya berpuasa, walaupun puasanya itu tidak akan membahayakan dirinya.
- Puasa seorang anak yang dilarang ibunya berpuasa, walaupun jika puasa itu dilakukan tidak akan membahayakan dirinya .
- Puasa hari Arafah bagi orang yang bila ia berpuasa akan menyebabkan badannya lemah, sehingga tidak mampu membaca doa.
Baca Juga Tentang Puasa sunnah Nabi Daud Alaihi Salam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar