Bentuk
: semua hasil tambang yang berharga baik padat maupun cair. Nishab dan
kadar barang tambang adalah berpedoman kepada nishab emas.
Jumlah zakat yang harus dikeluarkan:
- 2 1/2 %, jika diperoleh dengan mencurahkan tenaga dan biaya.
- 20% (1/5) jika diperoleh dengan tidak menelan biaya dan banyak tenaga.
Baca Juga Tentang Zakat hewan ternak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar