حَدَّثَنَا
مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي
سَعِيدُ بْنُ أَبِي سَعِيدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا
وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Musaddad
menceritakan kepada kami, Yahya bercerita kepada Musaddad, dari
‘Ubaidillah berkata, Sa’id bin Abi Sa’id bercerita kepada saya yang
diperoleh dari ayahnya, dari Abi Hurairah Ra., dari Nabi saw. bersabda:
Perempuan dinikahi karena empat hal, karena hartanya, karena
keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya, maka
berpeganglah pada keberagamaannya agar kamu memperoleh kebahagiaan.
Pelajaran yang terdapat di dalam hadits:
1- Kalau diperhatikan kalimat wanita itu dinikahi ada empat perkara dan itu bisa sebaliknya untuk laki-laki.
2- Artinya karena empat perkara maksud atau tujuan secara maadah(materi), yaitu:
a-
Karena kecantikannya. Mempunyai arti kecantikan biologis, psikologis,
dan kecantikan agama, akan tetapi apabila terjadi pilihan yang sama,
maka kecenderungan masyarakat memilih kecantikan biologis.
b- Lihasabiha maksudnya ialah keturunan atau perbuatan baik.
Dalam
agama islam memilih pasangan hidup yang jelas nasabnya, meski nasabnya
tidak tinggi, terlebih lagi jika nasabnya mulia, seperti dari keturunan
para ulama' atau orang-orang yang sholih itu hukumnya sunat. Dalilnya
adalah hadits nabi ;
تَخَيَّرُوا لِنُطَفِكُمْ، وَانْكِحُوا الْأَكْفَاءَ، وَأَنْكِحُوا إِلَيْهِمْ
"Pilihlah
tempat engkau menanamkan air mani (benih)mu, dan nikahilah
wanita-wanita yang sekufu (sederajat), dan nikahkanlah mereka (dengan
wanita-wanita yang berada di bawah perwalianmu). ( Sunan Ibnu
Majah,no.1968, Al-Mustadrok, no.2687 )
Karena
itulah menikahi seseorang yang tidak jelas nasabnya, seperti anak
temuan, seseorang yang orang tuanya fasiq atau dari hasil perzinaan,
hukumnya makruh.
c- Karena hartanya. Dengan harta
akan lebih leluasa dalam beribadah, beramal dan berjuang tapi bila tidak
waspada akan ditenggelamkan dalam kesesatan.
d- Dan arena agamanya. Maksud dari agamanya adalah keadaan beragamanya.
Dan
yang paling ahir adalah faktor agama. Maka pilihlah wanita yang
memiliki kualitas keagamaan yang bagus wahai orang-orang yang
mendapatkan petunjuk. Sedang arti “Taribat yadaka” mengindikasikan
sebuah rekomendasi untuk menemani (memilih) orang yang ahli agama dalam
segala hal, karena dapat mengambil hikmah dan manfa’at dari ahlak dan
etikanya, keberkahannya, serta bagusnya jalan yang dia tapaki. Karena
agama solosi yang paling bernilai untuk dijadikan rujukan dan merupakan
suatu perintah untuk mempertahankan tujuan akhir dari pernikahan.
Tema hadist yang berkaitan dengan Al Qur'an:
1-
Secara idial orang akan memilih pasangan melihat dan tertarik karena
materi( kecantikan, harta, nasab, agama) kalimat mawaddah dari maadah
yaitu materi.
وَمِنْ
آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا
إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ
لآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Dan
di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu
istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa
tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berpikir.
[Ar Rum:21]
2-
Dalam hadits bisa dipahami sebagai pasangan yang ideal dan
mengakibatkan sebagian masyarakat menentukan calon pilihannya seperti
yang diidealkan itu. Jika diamati dalam beberapa kitab tafsir, dapat
diketahui bahwa hadits
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا
وَلِحَسَبِهَا وَلجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا
ini digunakan oleh sebagian
mufassir untuk menafsiri ayat yang berbunyi:
وَلا
تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ
مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ
حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ
أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى
الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ
لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Dan
janganlah kalian nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.
Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik daripada wanita
musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan
orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka
beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik daripada orang
musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka,
sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah
menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya
mereka mengambil pelajaran.[Al-Baqarah:221]
Wow....,Bayarnya Mudah, Klik Gambar Untuk Cari Tiket
Klik Gambar Untuk Cari Tiket Kereta
Klik .. untuk Download Apps Booking Tiket Pesawat,Kerata Api,Kapal, dll. ..Gratis..!

Klik Gambar Untuk Cari Tiket Kereta
Klik .. untuk Download Apps Booking Tiket Pesawat,Kerata Api,Kapal, dll. ..Gratis..!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar