عن جابربن عبدالله رضي اللَّه عنه قال :
نَحَرْنَا
مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ
الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ .
Dari riwayat Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma berkata:
“Kami
berkurban bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada tahun
perjanjian Hudaibiyah dengan badanah (unta gemuk) untuk tujuh orang, dan
sapi juga untuk tujuh orang.” (HR. Muslim)
Pelajaran yang terdapat di dalam hadist:
1-
Yang diajarkan, unta dan sapi dibolehkan maksimal untuk tujuh orang.
Setiap tujuh orang itu boleh meniatkan untuk dirinya sendiri dan anggota
keluarganya.
2- Jika untuk satu sapi boleh
bergabung maksimal tujuh orang, maka lebih dibolehkan lagi jika yang
bergabung kurang dari tujuh orang, artinya kelebihannya adalah sedekah
dari mereka. Begitupula seandainya yang menyembelih seekor sapi hanya
satu orang saja, walaupun baginya cukup satu ekor kambing.”
Imam Syafii berkata:
وإذا كانوا أقل من سبعة أجزأت عنهم ، وهم متطوعون بالفضل ، كما تجزي الجزور (البعير) عمن لزمته شاة ، ويكون متطوعا بفضلها عن الشاة
“Jika
mereka kurang dari tujuh, tetap sah bagi mereka, berarti kelebihannya
dianggap sebagai tambahan sukarela dari mereka, sebagaimana sah juga
ketika seseorang berkurban onta sementara baginya hanya dituntut dengan
seekor kambing, kelebihannya dianggap tambahan sukarela darinya.”
(Al-Umm, 2/244)
3- Seekor kambing hanya untuk
qurban satu orang dan boleh pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota
keluarga meskipun jumlahnya banyak.
كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
”Pada
masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami)
menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan
keluarganya.”[Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138. Syaikh Al Albani
mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 114]
Dari penjelasan ini, maka kita bisa ambil beberapa pelajaran:
1- Seorang pelaku qurban dengan seekor kambing boleh mengatasnamakan qurbannya atas dirinya dan keluarganya.
2- Qurban dengan sapi atau unta boleh dipikul maksimal oleh tujuh orang.
3-
Yang dimaksud kambing untuk satu orang, sapi dan unta untuk tujuh orang
adalah dalam masalah orang yang menanggung pembiayaannya.
4-
Tidak sah berqurban dengan seekor kambing secara kolektif/urunan lebih
dari satu orang lalu diniatkan atas nama jama’ah, sekolah, RT atau desa.
Kambing yang disembelih dengan cara seperti ini merupakan daging
kambing biasa dan bukan daging qurban.
Tema hadist yang berkaitan dengan al-qur'an :
1-
Hewan qurban harus dari jenis Bahimah Al-An’am (hewan ternak). Yaitu
unta, sapi, domba, kambing. Kerbau termasuk dari jenis sapi.
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
“Dan
bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat
nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan
ternak (bahiimatul an’aam).” (QS. Al Hajj: 34)
2- Dari setiap jenis hewan kurban yang paling utama adalah yang paling mahal harganya dan paling gemuk.
ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
"Demikianlah
(perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi'ar-syi'ar Allah,
maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati.” (QS. Al-Hajj: 32)
Baca Juga Benarkah Pengajian Nuzulul Quran itu Bid'ah ...?
Baca Juga Benarkah Pengajian Nuzulul Quran itu Bid'ah ...?
Wow....,Bayarnya Mudah, Klik Gambar Untuk Cari Tiket
Klik Gambar Untuk Cari Tiket Kereta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar